Mahkamah Agung: Kawin kontrak itu prostitusi terselubung
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan kawin kontrak atau yang dikenal dengan nikah Mut'ah sebagai prostitusi terselubung. Pernyataan ini disampaikan karena kawin kontrak tidak selalu berdampak baik, bahkan cenderung merugikan kaum perempuan.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan MA tentang Eksistensi Kawin Kontrak dan Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi, dan disampaikan dalam seminar berjudul sama beberapa waktu lalu di Jakarta.
"Kawin kontrak itu bertentangan dengan UU perkawinan yang ada di Indonesia," ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Muhammad Syarifuddin, demikian siaran pers dari Biro Humas Mahkamah Agung, Selasa (20/9).
Dia menjelaskan dalam UU perkawinan dinyatakan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal, sedangkan kawin kontrak dilandasi tujuan ekonomi, hasrat dan sifatnya sementara. Selain itu, kawin kontrak juga dapat memperburuk citra bangsa di mata negara lainnya.
Atas dasar itulah Puslitbang MA menyatakan kawin kontrak merupakan prostitusi terselubung yang dibingkai dengan bahasa agama (syariat), sehingga para pelaku dapat melakukan aktivitas untuk mendapatkan materi, dengan berusaha menutupi perilaku pelanggaran perkawinan dengan istilah nikah mut'ah.
"Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan untuk adanya revisi terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya yang menyangkut sanksi tindakan pidana atas pelanggaran UU tersebut baik untuk pelaku maupun yang memberikan fasilitas pelayanan dalam prosedur kawin kontrak," ucap koordinator Puslitbang MA, Sirajuddin Sailellah.
MA juga menyarankan dibentuknya Peraturan Daerah yang tepat untuk menindak para pelaku kawin kontrak dan pelaksanaannya dilakukan dengan serius. Diharapkan dengan adanya peraturan dan sanksi lebih ketat, maka hukum dapat mencegah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selama melakukan penelitian, MA telah mewawancarai sejumlah orang, di antaranya perwakilan dari pihak perempuan yang berasal dari daerah Bogor dan Cianjur. Mereka mengungkap alasan melakukan kawin kontrak atas dasar faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.
Sementara beberapa pihak laki-laki yang terlibat kawin kontrak merupakan para pendatang dari negara lain, sebagian dari Saudi Arabia, yang sedang berlibur di Indonesia dan berniat untuk mencari istri atau pendamping selama mereka berada di tanah air.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaFakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnya