Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung

MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ©2020 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menetapkan kedelapan tersangka yang dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian (kealpaan).

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan seharusnya kepolisian turut membuka peluang untuk memakai Pasal 187 KUHP dengan dasar kesengajaan. Bukan sebagaimana Pasal 188 KUHP terkait kelalaian.

"Opsi 187 KUHP harusnya tetap dibuka, karena kalau lalainya karena merokok di tempat yang tidak boleh merokok kan istilahnya bisa dikatakan lalai yang disengaja. Karena teori lalai dan teori sengaja ada macam-macam, berwarna tidak berwarna. kalau itu sudah sejak awal saya tetap minta itu dibuka opsi itu pasal 187 KUHP," pinta Boyamin saat di Bareskrim Polri, Selasa (27/10).

Sekedar informasi bahwa Pasal 187 KUHP, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara pasal 188 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Atas hal itu lah, Boyamin menyarankan agar kepolisian tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP. Terlebih, dirinya baru saja menyerahkan informasi terkait dugaan adanya seseorang yang kedapatan berada di lokasi saat api melalap gedung utama Kejagung.

"Bisa saja nanti kalau berkembang misalnya yang dianggap lalai bisa saja disengaja kan. Karena ternyata nanti dari keterangan yang digali mulai hari ini tersangka, bisa saja ada hal baru. Saya tetap meminta seluruh opsi pasal 187 dan 188 tetap dibuka, jadi kalau hanya 188 menurut saya kurang tepat," jelasnya.

Maki Ungkap Ada Seseorang Mencurigakan saat Kebakaran

Sebelumnya, Boyamin telah melaporkan informasi baru terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Boyamin melaporkan bahwa ada seseorang yang diduga kedapatan berada di lokasi saat api melalap gedung utama Kejagung.

Boyamin pun meminta polisi agar mempertimbangkan laporan yang disampaikannya ke dalam rekontruksi guna mengungkap teka teki kebakaran tersebut. "Perlunya rekonstruksi ini karena adanya satu orang di luar pengamanan dalam. Artinya ada orang yang berkepentingan dan dibutuhkan untuk itu naik ke lantai 4 atau 6 itu pada saat peristiwa mulainya kebakaran," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/10).

"Dan orang tersebut kepentingannya bukan untuk memadamkan kebakaran tapi untuk mengambil sesuatu yang menurut versi orang itu kira-kira info yang masuk ke saya. Karena kepentingan sesuatu itulah, ada sesuatu yang mau diambil, sehingga dari sisi berikutnya apakah dia itu mau sendiri atau ada yang nyuruh," sambungnya.

Kendati begitu, Boyamin mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah orang yang naik dan berada di lokasi kebakaran merupakan suruhan atau keinginan orang yang bersangkutan.

"Internal atau eksternal dua-duanya saya tidak bisa memahami itu apakah dia orang internal atau eksternal. Karena kondisinya yang memang unik bukan internal belum tentu eksternal juga gitu," katanya.

"Dan ini bukan soal kepentingan, tetapi dia naik dan akan mengambil sesuatu berkaitan keperluan pribadi ataupun keperluan orang lain kalimatnya begitu," tambahnya.

Sementara itu, Bonyamin hanya mengatakan bahwa seseorang yang dimaksud biasanya berada di lantai bawah, namun saat terjadi kebakaran dirinya naik dalam rangka mengambil sesuatu. Atas hal itu lah, ia menilai perlu adanya pendalaman lebih apakah yang bersangkutan disuruh atau keinginan sendiri.

"Maka seseorang itu juga harus dimintai keterangan. Kan ada dua sisi, bisa aja naik itu kemudian malah terbuka beberapa pintu dan oksigen jadi masuk sehingga menjadikan api lebih besar. Kan bisa saja ini lalai kemudian lebih lalai lagi," ujarnya.

"Atau ketika ada yang menyuruh ini bisa aja kan malah membahayakan orang yang disuruh ini. Kalau dia tiba-tiba terjebak di dalam dan kemudian terjebak dan mati malah jadi ada satu korban yang sia-sia," lanjutnya.

Polisi Sudah Tetapkam 8 Tersangka Dengan Pasal 188 KUHP

Beberapa hari lalu, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).

"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," sambungnya.

Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.

"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.

"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.

Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Naik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024
Naik 2 Kali Lipat, Intip Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024

Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya