Malam Ini Batas Akhir, Tinggal 1 Caleg dari NasDem yang Belum Serahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif terpilih adalah malam ini, Sabtu (7/9).
"Update tanda terima pelaporan LHKPN terima sampai dengan tanggal 7 September 2019 pukul 17.00 WIB, DPR 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9).
Adapun satu-satunya Caleg DPR yang belum menyerahkan LHKPN adalah politikus Partai NasDem Dapil Sulsel I.
"Yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali, caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulsel I," ucapnya.
Menurut Lilham, berdasar koordinasi dengan KPK, Rapsel mengaku baru bisa menyerahkan LHKPN satu minggu sebelum pelantikan.
"Info dari KPK, Rapsel Ali sudah dihubungi lagi namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan. Sudah dijelaskan juga terkait peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjut," jelasnya.
Pihak DPP NasDem mengaku bersedia menerima segala risiko apabila Rapsel tidak menyerahkan hingga batas waktu pukul 00.00 WIB malam ini.
"Sedangkan hasil koordinasi helpdesk KPU dan LO DPP NasDem, DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," katanya.
Sementara untuk laporan DPD, bahwa seluruh calon telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN. "Sudah seluruhnya," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutarabat
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya