Mantan Dandim Divonis Bebas, Begini Awal Mula Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Merdeka.com - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bahagia setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/12). Mantan Dandim Paniai, Papua tersebut dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Dalam persidangan kemarin, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam memutuskan perkara.
Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Empat menetapkan agar barang bukti berupa fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.
Mendengar putusan bebas tersebut, Isak Sattu tidak dapat menyembunyikan raut bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.
Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.
"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.
Awal Mula Kasus
Kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini bermula pada peristiwa yang terjadi malam 7 Desember 2014 di Enarotali, kelurahan sekaligus ibu kota kabupaten Paniai, Papua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu sejumlah remaja menegur anggota TNI yang mengendarai mobil tanpa menyalakan lampu. Teguran tersebut berujung pada penganiayaan.
Keesokan harinya pada tanggal 8 Desember, warga sipil mendatangi kantor polisi dan TNI untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut. Mereka berkumpul di Lapangan Karel Gobai. Lokasi tanah lapang ini berdekatan dengan Koramil dan Polsek.
Peristiwa tersebut meletup menjadi kericuhan. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Isak mengungkit dugaan keterlibatan pihak lainnya saat pengamanan aksi protes warga di Enarotali. Dia mengaku, jika kerusuhan dan penembakan hanya terjadi di Koramil Enarotali saja masuk akal baginya.
"Tapi ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan Yang Mulia," ucapnya.
Saat itu, tongkat komando Panglima TNI masih dipegang oleh Jenderal Moeldoko. Berdasarkan investigasi Komnas HAM, tragedi penyerangan di Paniai dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. Ada empat orang meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan, sementara 21 orang harus dirawat di rumah sakit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan Isak sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM Berat tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang Tersangka yaitu IS," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dalam laporan Kejagung, peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.
Selain itu, Isak dinilai tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada kesempatan yang sama, kenaikan pangkat sang polwan turut disaksikan dua jenderal Polisi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaMomen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca SelengkapnyaForum Pimpinan Perguruan Tinggi di Tasikmalaya menggelar deklarasi pemilu aman dan damai di Kota Tasikmalaya, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, satu unit mobil milik petugas rusak usai dilempari batu oleh sejumlah warga.
Baca Selengkapnya