Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor di Bogor Ditembak Polisi
Merdeka.com - Polres Bogor melontarkan timah panas kepada satu pelaku pencurian sepeda motor lantaran melawan saat hendak ditangkap, Kamis (4/3). Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, pelaku yang ditembak kedua kakinya berinisial AM, merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Saat kami akan tangkap melakukan perlawanan jadi kami lumpuhkan. Dia itu residivis bersama IP yang tidak kami hadirkan di sini karena sakit," kata Harun di Bogor.
Bahkan setelah digeledah, AM memiliki senjata api rakitan serta beberapa senjata tajam. AM bersama IP sama-sama berstatus residivis.
Polres Bogor mengamankan 134 kendaraan bermotor hasil curian dalam operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya selama 22 Februari hingga-3 Maret 2021.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, pihaknya menangkap 60 orang orang tersangka. Selain itu, ada tujuh tersangka masih masuk Target Operasi (TO) dan 53 orang non-TO.
"Dari 134 kendaraan hasil kejahatan yang kami amankan, sembilan di antaranya kendaraan roda empat dan satu unit roda enam atu truk untuk mengangkut hasil curian," terangnya.
Harun menjelaskan, dari hasil penyelidikan pencurian ini paling banyak dilakukan pada pukul 10.00-17.00 WIB dan dominan terjadi di parkiran pertokoan maupun rumah makan.
"Mengambilnya pakai kunci T di parkir pertokoan dan rumah makan. Ada juga yang mencongkel jendela maupun pintu rumah. Nah yang di rumah ini terjadi di malam hari," kata Harun.
Hasil curian, kemudian dibawa menggunakan truk untuk dijual ke wilayah Cianjur, Jawa Barat. Kata Harun, penadah dari hasil curian ini memiliki jaringan penadah di wilayah Cianjur.
"Pelaku ini masuk jaringan Sumatera meskipun ada juga yang lokal Bogor. Semua kendaraan yang didapat oleh mereka, langsung dijual ke Cianjur dibawa menggunakan ke truk yang sudah kami amankan juga," jelas Harun.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah, dijerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKorban tertabrak mobil yang diduga milik instansi kepolisian
Baca Selengkapnya