Menaker Minta KPK Dampingi Program Subsidi Gaji
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ida mengaku kedatangannya untuk meminta lembaga antirasuah mendampingi Kemenaker yang mengeluarkan program subsidi gaji. Selain itu, Ida juga sempat memaparkan perkembangan program bantuan subsidi gaji tersebut.
"Saya menyampaikan bagaimana tata cara pemberian bantuan tersebut. Kemudian kami menyampaikan perkembangannya, dan tentu saja kami meminta kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada kami karena program sudah berjalan," ujar Ida di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/9).
Di hadapan KPK, dia mengaku menyampaikan tata cara pemberian bantuan gaji tersebut. Menurutnya, bantuan diberikan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, kata Ida, BPJS akan memvalidasi data calon penerima bantuan.
"Yang pertama kami sampaikan tentang tata cara, sebagaimana diketahui bersama data calon penerima bantuan itu adalah data yang bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Ida memaparkan, program subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan memasuki tahap ketiga. Ida menyebut, pada tahap pertama bantuan telah disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Megara (Himbara) sebanyak 99,6 persen dan yang di luar Bank Himbara sebanyak 98,7 persen.
"Kemudian batch kedua yang disalurkan melalui Bank Himbara 99,18 persen dan di luar Bank Himbara 52,07 persen. Tahap dua ini juga masih dalam proses penyaluran. Untuk batch 3 sedang dalam proses lakukan ceklis oleh Kemnaker," kata dia.
Ida mengatakan, program ini ditargetkan untuk 15.725.232 pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Meski demikian, Ida mengaku pihak Kemenaker akan melakukan validasi data secara berkala.
"Jadi kami mendorong agar pertumbuhan ekonomi bisa berjalan baik, dan daya beli teman-teman pekerja juga terangkat juga dengan adanya program ini," kata dia.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaProgram bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menuturkan, program KTP Sakti merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait permasalahan data penerima bantuan.
Baca SelengkapnyaMenuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya