Mendagri akan Tunda Pelantikan Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan mengambil opsi menunda pelantikan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terpilih pada Pilkada 2020 dan melanggar aturan protokol Covid-19 selama 3 kali. Hal tersebut, kata Tito, sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan dan mereka disekolahkan dulu, kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik," kata Tito dalam siaran telekonference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait persiapan Pilkada, Selasa (8/9).
Selain opsi tersebut, Tito mengatakan menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Hal ini dilakukan apabila kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada.
"Dasar yang kita gunakan adalah temuan Bawaslu dan sumber lain UU 23/2014 tentang pemda sanksi kepala daerah, 6 bulan dapat disekolahkan, kami pertimbangkan itu, agar rekan-rekan kontestan pertimbangkan agar menaati protokol covid 19 terutama yang diatur PKPU," ungkap Tito.
Jokowi Soroti Bapaslon Tak Patuh Protokol
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti terkait masih banyak bakal calon pasangan (Bapaslon) yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mendaftarkan diri. Dia mengingatkan pada bapaslon protokol kesehatan harus tetap dijalankan untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Karena saya mengikuti situasi di lapangan masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon," kata Jokowi saat rapat terbatas lanjutan pembahasan persiapan pelaksanaan pilkada serentak melalui siaran telekonference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca Selengkapnya