Mendagri akan Tunda Pelantikan Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan akan mengambil opsi menunda pelantikan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terpilih pada Pilkada 2020 dan melanggar aturan protokol Covid-19 selama 3 kali. Hal tersebut, kata Tito, sesuai dengan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan dan mereka disekolahkan dulu, kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik," kata Tito dalam siaran telekonference usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo terkait persiapan Pilkada, Selasa (8/9).
Selain opsi tersebut, Tito mengatakan menunjuk pejabat dari pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Hal ini dilakukan apabila kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa Pilkada.
"Dasar yang kita gunakan adalah temuan Bawaslu dan sumber lain UU 23/2014 tentang pemda sanksi kepala daerah, 6 bulan dapat disekolahkan, kami pertimbangkan itu, agar rekan-rekan kontestan pertimbangkan agar menaati protokol covid 19 terutama yang diatur PKPU," ungkap Tito.
Jokowi Soroti Bapaslon Tak Patuh Protokol
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti terkait masih banyak bakal calon pasangan (Bapaslon) yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mendaftarkan diri. Dia mengingatkan pada bapaslon protokol kesehatan harus tetap dijalankan untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Karena saya mengikuti situasi di lapangan masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon," kata Jokowi saat rapat terbatas lanjutan pembahasan persiapan pelaksanaan pilkada serentak melalui siaran telekonference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaHasto mengungkapkan, langkah untuk mengganggu sistem penghitungan suara itu tak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya