Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengecualikan korban pemerkosaan dan indikasi medik yang dibutuhkan pengguguran.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). (Juga) Karena alasan medik, mengancam jiwa misalnya. Dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurut Menkum HAM, pasal mengenai aborsi sudah diatur dalam KUHP lama. Bahkan katanya, pasal yang baru justru memperingan ancaman hukumannya. Dari yang awal 12 tahun menjadi hanya lima tahun.
"Tapi sekarang kan dunia sudah berubah, maka diatur ancaman hukuman yang lebih rendah," katanya.
Terkait mekanisme pengguguran karena faktor medis, Yasonna menjelaskan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pasal mengenai aborsi dalam RKUHP diatur dalam pasal 470 dengan bunyi: (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti
Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
Wiranto soal Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda: Untuk Kepentingan Masyarakat
Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan
Jokowi Minta 14 Pasal RKUHP Dibahas Ulang
Wiranto: RKUHP Ditunda Demi Kepentingan Rakyat dan Negara
Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Sarankan Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR
(mdk/rnd)
Dalam RKUHP, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti
VIDEO: Bukan Dibatalkan, Ketua DPR Setuju RUU KUHP Ditunda
JANGAN DITIRU, BOCAH ISENG BAKAR KENDARAAN RODA TIGA
Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
Wiranto soal Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda: Untuk Kepentingan Masyarakat
Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan
Jokowi Minta 14 Pasal RKUHP Dibahas Ulang
Wiranto: RKUHP Ditunda Demi Kepentingan Rakyat dan Negara
Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Sarankan Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR
Airlangga Tunjuk Bamsoet Jadi Wakil Ketum Golkar
Rian Ernest Deklarasi Maju Pilkada Kota Batam Lewat Jalur Independen
Korban Ledakan di Monas Masih Dirawat di RSPAD
Sri Mulyani Revisi Aturan Perjalanan Dinas PNS, Ini Rinciannya
Natal dan Tahun Baru Lalin di Perlintasan KA Purwosari Dialihkan Cegah Kemacetan
SCM Silaturahmi ke Pangdam Jaya
Jokowi Ingin Infrastruktur Hubungkan Pasar dengan Sentra Produksi Rakyat
5 Cara Sederhana dan Aman untuk Membesarkan Ukuran Alat Vital yang Mungil
Vina Masih di Bawah Umur Saat Video Asusila 'Vina Garut' Dibuat
Pesawat Hercules Chile Hilang Dinyatakan Jatuh karena Kehabisan Bahan Bakar
Tingkatkan SDM, Bank BRI Berikan Apresiasi untuk Guru Honorer
Pecah Tradisi, Apple Isi Panel di Gelaran CES 2020
Melihat Pembangunan Skate Park Pasar Rebo Senilai Rp14,3 Miliar
Pengajar dan Tenaga Kesehatan Jadi Posisi Paling Dibutuhkan dalam Seleksi CPNS 2020
Bantuan Dana Parpol di DKI Meningkat Dua Kali Lipat
Muslim Rohignya Soal Suu Kyi: Kami Dulu Mendoakannya, Sekarang Dia Membela Pembunuh
Pemerintah Tiongkok Larang PNS Pakai Produk AS
Tidak Tahan Bau Limbah Menyengat, Ratusan Warga Sukoharjo Geruduk Pabrik PT RUM
NasDem Belum Lirik Gibran di Pilwalkot Solo
Koruptor Dihukum Mati Bisa Timbulkan Efek Jera?
Aksi Nekat Pemotor Lintasi Jalan Layang Non Tol
Indonesia Susun Strategi Lawan Keputusan Uni Eropa soal Pengenaan Bea Masuk Biodiesel
Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar WP Bayar Pajak
Melawan saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Cipayung Ditembak Mati Polisi
PTPN V Bangun Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 30 Ton per Jam di Pelalawan
Kenapa Kulit Apel Malang Tidak Bisa Semerah Apel Impor?
Kuasa Hukum Novel Khawatir yang Terungkap Hanya Pelaku di Lapangan Saja
Pemangkasan Birokrasi Jadi PR Pemerintah Selama 40 Tahun