Menpan-RB Sebut Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali menyerahkan kewenangan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri. Dia menjelaskan keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Kewenangan ada pada Pak Kapolri. Saya hanya mengamanatkan Surat Presiden kepada Kapolri," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).
Tjahjo menjelaskan, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri terkait rencana perekrutan mantan pegawai KPK.
"Selanjutnya, nanti siapa yang mau, siapa yang tidak, mau ditempatkan di mana, itu di tangan Kapolri dan hasilnya dikirim ke Kemenpan RB. Surat keputusan dari Kapolri. Kami menunggu," tandasnya.
Kabar terbaru, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirim surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat banding itu berisi permintaan Presiden Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK dan menetapkan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespons permohonan banding administratif yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut. Dalam salinan surat yang didapat, Pratikno meminta agar seluruh mantan pegawai KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden, perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau tidak sahnya kepetusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan atau pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pratikno yang diteken pada 9 November 2021.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya