Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan-RB Sebut Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri

Menpan-RB Sebut Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo rapat kerja bersama Komisi II DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali menyerahkan kewenangan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri. Dia menjelaskan keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Kewenangan ada pada Pak Kapolri. Saya hanya mengamanatkan Surat Presiden kepada Kapolri," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).

Tjahjo menjelaskan, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri terkait rencana perekrutan mantan pegawai KPK.

"Selanjutnya, nanti siapa yang mau, siapa yang tidak, mau ditempatkan di mana, itu di tangan Kapolri dan hasilnya dikirim ke Kemenpan RB. Surat keputusan dari Kapolri. Kami menunggu," tandasnya.

Kabar terbaru, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirim surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat banding itu berisi permintaan Presiden Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK dan menetapkan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespons permohonan banding administratif yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut. Dalam salinan surat yang didapat, Pratikno meminta agar seluruh mantan pegawai KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden, perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau tidak sahnya kepetusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan atau pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pratikno yang diteken pada 9 November 2021.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
9 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Apa Isinya?
9 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Apa Isinya?

eks komisioner pimpinan KPK meminta Presiden mempertimbangkan secara baik dan matang kandidat Pansel Capim KPK di tengah merosotnya performa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas
Diumumkan Juni 2024, Jokowi Pastikan Pansel Capim KPK Diisi Tokoh Berintegritas

Jokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya