Meski Hamil, Bupati Non Aktif Bekasi Neneng Hasanah Tak Diistimewakan di Sukamiskin
Merdeka.com - Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia akan segera menjalani persidangan terkait kasus suap izin proyek Meikarta. Pelimpahan Neneng dilakukan dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (20/2). Saat ini dia menempati ruangan khusus perempuan di blok melati bersama belasan narapidana lain.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Neneng Hasanah Yasin. Hanya saja, pemantauan kesehatan dilakukan secara rutin karena yang bersangkutan dalam kondisi mengandung.
"Dia di blok Melati, satu kamar itu isinya 16 tahanan. Kondisinya lagi hamil, tapi sejauh ini sehat," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/2).
Selain Neneng, dua orang tersangka lainnya juga dititipkan di rutan perempuan. Keduanya ialah Dewi Tisnawati yang menjabat Kadis PMPTSP Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi.
Sementara dua tersangka laki-laki yakni Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor dan Kadis PUPR Jamaludin dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dititipkan sambil menunggu proses persidangan. Berkas perkara mereka, telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkas perkara Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Para pejabat Pemkab Bekasi yang lain pun sudah didaftarkan.
Ada lima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama Bupati Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.
"Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M Tiere di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam surat dakwaan KPK, Neneng dan pejabat Pemkab Bekasi diduga menerima uang suap dengan total sekitar Rp 19 miliar dari pengembang proyek Meikarta.
Nilai uang itu tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK dan dibacakan jaksanya dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 19 Desember 2018. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 (setara Rp 2,851 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya lebih dari Rp 19 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaHasan Nasbi: Kalau Ada Hubungan Bansos Dengan Keterpilihan, Anies Tak Bisa Lawan Ahok
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaDari hasil olah TKP awal polisi diketahui jasad wanita itu berinisial RN. Saat ditemukan kondisi bersimbah darah dan sejumlah barang sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca Selengkapnya