Meski Waspada Covid-19, KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pencarian terhadap dua tersangka yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Meski saat ini virus corona atau Covid-19 sedang 'menghantui'.
"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).
Diketahui, Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. Sedangkan, tersangka Harun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 17 Januari 2020.
"Khusus para DPO Nurhadi dan kawan-kawan pasca putusan praperadilan yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silakan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK total telah melakukan pencarian di 13 titik terhadap Nurhadi dan Harun Masiku.
"Bahwa kami sangat 'concern' yang jadi sorotan kan saudara NH (Nurhadi) dan HM (Harun Masiku). Dua hal itu kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini. 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta.
KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan Harun bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Sedangkan Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya