Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Waspada Covid-19, KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi

Meski Waspada Covid-19, KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pencarian terhadap dua tersangka yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Meski saat ini virus corona atau Covid-19 sedang 'menghantui'.

"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).

Diketahui, Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. Sedangkan, tersangka Harun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 17 Januari 2020.

"Khusus para DPO Nurhadi dan kawan-kawan pasca putusan praperadilan yang kedua ditolak, KPK mengimbau agar menyerahkan diri ke KPK dan silakan hadapi prosesnya, lakukan pembelaan secara profesional," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK total telah melakukan pencarian di 13 titik terhadap Nurhadi dan Harun Masiku.

"Bahwa kami sangat 'concern' yang jadi sorotan kan saudara NH (Nurhadi) dan HM (Harun Masiku). Dua hal itu kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini. 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta.

KPK pada 9 Januari 2020 telah menetapkan Harun bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sedangkan Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu
Zulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu

Zulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu

Baca Selengkapnya
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,65 Miliar

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo

Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.

Baca Selengkapnya
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024

Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya