Modus Sebar Foto Syur, Remaja Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Pria berinisial RR (19) asal Lampung ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan foto syur korban.
"Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (30/12).
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (24/12) sekitar pukul 13.00 WITA, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kabupaten Buleleng, Bali. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, Selasa (22/12) pelaku dan korban berpacaran. Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk berfoto dengan tidak menggunakan pakaian atau telanjang. Kemudian, pada saat itu korban mengiyakan keinginan pelaku dan berfoto dengan telanjang dada.
Setelah itu, pada Rabu (23/12) pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Namun korban tidak mau, setelah itu korban memblokir nomor WhatsApp pelaku.
Selanjutnya, pelaku marah dan pelaku mengirim foto telanjang dada tersebut ke story WhatsApp. Lalu handphone pelaku yang satunya merekam story tersebut dan mengirimkan ke korban.
"Hal itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone pelaku, pada saat itu korban menyuruh pelaku agar tidak menyebarkan foto tersebut dan menghapus story tersebut, dan diiyakan oleh pelaku," imbuhya.
Kemudian pelaku mengajak lagi korban untuk bertemu pada Kamis (24/12) sekir pukul 12.00 WITA. Namun setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke penginapan yang beralamat di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kelurahan Banyuning, Buleleng, Bali.
Sesampainya di sana, pelaku menyewa penginapan. Di sana pelaku mencabuli korban. Kemudian, korban melapor ke Polres Buleleng.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan visum dan melakukan konseling psikolog terhadap korban," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81, Undang-Undang nomor 35, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaMenantu Ketua MPR ini foto dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca SelengkapnyaKakek Carmad masih dibayangi rasa cemas oleh ombak besar yang bisa saja datang secara tiba-tiba.
Baca Selengkapnya