Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Sebar Foto Syur, Remaja Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Modus Sebar Foto Syur, Remaja Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pria berinisial RR (19) asal Lampung ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan foto syur korban.

"Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (30/12).

Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (24/12) sekitar pukul 13.00 WITA, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kabupaten Buleleng, Bali. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, Selasa (22/12) pelaku dan korban berpacaran. Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk berfoto dengan tidak menggunakan pakaian atau telanjang. Kemudian, pada saat itu korban mengiyakan keinginan pelaku dan berfoto dengan telanjang dada.

Setelah itu, pada Rabu (23/12) pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Namun korban tidak mau, setelah itu korban memblokir nomor WhatsApp pelaku.

Selanjutnya, pelaku marah dan pelaku mengirim foto telanjang dada tersebut ke story WhatsApp. Lalu handphone pelaku yang satunya merekam story tersebut dan mengirimkan ke korban.

"Hal itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone pelaku, pada saat itu korban menyuruh pelaku agar tidak menyebarkan foto tersebut dan menghapus story tersebut, dan diiyakan oleh pelaku," imbuhya.

Kemudian pelaku mengajak lagi korban untuk bertemu pada Kamis (24/12) sekir pukul 12.00 WITA. Namun setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke penginapan yang beralamat di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kelurahan Banyuning, Buleleng, Bali.

Sesampainya di sana, pelaku menyewa penginapan. Di sana pelaku mencabuli korban. Kemudian, korban melapor ke Polres Buleleng.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan visum dan melakukan konseling psikolog terhadap korban," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81, Undang-Undang nomor 35, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras

Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan
Saat Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Surabaya Menangis ke Nenek Korban agar Cabut Laporan

Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos

Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Menantu Ketua MPR Foto Bareng Jenderal Lulusan Terbaik, Putra Eks Kapolri Langsung Bereaksi
Perwira Polisi Menantu Ketua MPR Foto Bareng Jenderal Lulusan Terbaik, Putra Eks Kapolri Langsung Bereaksi

Menantu Ketua MPR ini foto dengan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada

Baca Selengkapnya
Salah Posisi Hormat, Bintara Petugas Jaga di Pos Penjagaan Langsung Dihukum Komandan Polisi
Salah Posisi Hormat, Bintara Petugas Jaga di Pos Penjagaan Langsung Dihukum Komandan Polisi

Sebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Potret Pilu Korban Abrasi Laut: Kakek 80 Tahun Nekat Pertahankan Rumah dengan Harapan Bambu Dapat Menghalau Ombak Ganas Karawang
FOTO: Potret Pilu Korban Abrasi Laut: Kakek 80 Tahun Nekat Pertahankan Rumah dengan Harapan Bambu Dapat Menghalau Ombak Ganas Karawang

Kakek Carmad masih dibayangi rasa cemas oleh ombak besar yang bisa saja datang secara tiba-tiba.

Baca Selengkapnya