Moeldoko: Negara Ini Negara Hukum, bukan Negara Ijtima!
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi rekomendasi Ijtima Ulama III untuk diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Moeldoko menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara ijtima.
Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada ijtima itu bagaimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/5).
Mantan Panglima TNI ini menuturkan, pemerintah memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian aspirasi harus sejalan dengan konstitusi.
"Jadi jangan disimpangkan kanan kiri. Itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtima, itu harus jelas itu," ucapnya.
"Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan," imbuhnya.
Mengenai permintaan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar KPU menghentikan penghitungan suara Pilpres, Moeldoko tak mau ambil pusing. Moeldoko menekankan, KPU bekerja sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 22e tentang Pemilu.
"Jangan membuat sesuatu yang membingungkan masyarakat. Ikuti semua ketentuan konstitusi. UU Pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang udah dijalankan baru ribut, ini enggak fair dong," ujar dia.
Pria kelahiran Kediri, Jawa Timur, 8 Juli 1957 ini mengakui setiap Pemilu tak selalu berjalan sempurna. Tetapi hal itu bukan menjadi alasan untuk menghentikan penghitungan suara Pemilu di KPU.
"Jadi menurut saya ikuti hal-hal yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan-pekerjaan KPU dan Bawaslu," kata Moeldoko.
Sebagai informasi, Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5) kemarin merekomendasikan lima hal. Di antaranya mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men-diskualifikasi paslon capres cawapres 01," kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaBukan hal yang mudah, situasi genting kerap dihadapi oleh mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca Selengkapnya