Pemerintah Jamin RKUHP Tidak Singgung Tindak Pidana Pers
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tidak menyinggung adanya tindak pidana pers.
"Jadi tidak ada itu," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.
Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers adalah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers. Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.
Dia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal. Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli. Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.
Frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik" tersebut tidak hanya dimasukkan dalam Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden tetapi juga di banyak pasal lainnya, misalnya pasal yang mengatur tentang kejahatan terhadap ideologi negara pancasila, termasuk pasal-pasal soal penghinaan terhadap pemerintah, pejabat publik, penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
Semua pasal yang mengatur hal itu, akan dimasukkan frasa "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
"Karena itu tidak mengubah substansi, tidak ada masalah menurut kami," ujar Wamenkumham.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan pada 2017, Dewan Pers telah menerima draf RUU KUHP dan melakukan upaya pemahaman RUU tersebut. Dewan Pers menyampaikan delapan poin keberatan terhadap draf RUU KUHP.
Azyumardi menjelaskan bahkan Dewan Pers sudah menyampaikan catatan keberatan itu kepada Ketua DPR pada September 2019. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final saat ini.
"Kita lihat pasal-pasal ataupun poin-poin yang sudah disampaikan tahun 2019 kepada ketua DPR itu sama sekali tidak berubah," kata Azyumardi Azar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).
"Walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan pemerintah terutama mengatakan ini kan RUU yang carry over yang sudah dibahas oleh DPR atau pemerintah sebelumnya kemudian dibawa ke DPR sekarang," lanjut dia.
Azyumardi menyatakan pasal dengan poin yang dinilai Dewan Pers memberangus kebebasan pers ini bertambah jumlahnya. Dari yang semula hanya delapan pasal menjadi 10 hingga 12 pasal.
Adapun RUU KUHP yang disebut Dewan Pers mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik adalah sebagai berikut:
1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah, serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata "penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan kepercayaan.
7) Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik.
9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnya