Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggelar rapat bersama tim RUU KUHP dari pemerintah di Kantornya, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, dia membuat waktu tenggat untuk bisa menyelesaikan RUU KUHP agar pembasahan bisa diselesaikan secepatnya.
Sebelumnya, pada 25 Juli lalu, rapat Paripurna DPR menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). Proses RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25 hingga 26 Juni 2019.
"Ya memang waktunya sangat sempit, mendesak. Sampai reses ini. Tapi tadi kita mencoba untuk membuat timeline, 26 Agustus ini mudah-mudahan bisa beres ya. Komunikasi dengan DPR akan lebih intensif," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Sementara itu, anggota tim RUU KUHP, Edward Omar Sharif Hiariej mengaku optimis pihak DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada September mendatang. Dia menjelaskan pihaknya hanya memiliki 25 hari.
"Karena kita punya waktu hanya tinggal 25 hari, untuk 2 kali tim perumus, sekali di panja, sekali di paripurna. Kami dan DPR optimistis pertengahan September bisa disahkan di DPR," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada tiga isu krusial yang sedang dibahas. Yaitu terkait pembahasan mengenai penghinaan terhadap presiden. Kedua terkait persoalan kejahatan terhadap kesusilaan dan ketiga terkait tindak pidana khusus.
"Dikatakan Pak Moeldoko bahwa ingat pengesahan KUHP ini bukan hanya legacy bagi pemerintah, tapi juga bagi parlemen. Kami selama dari beberapa waktu terakhir itu, bekerja sama dengan teman-teman Komisi 3 itu sangat welcome, sangat terbuka untuk menerima masukan. Oleh karena itu ini sudah menurun. Dulu kan awalnya ada tujuh isu yang jadi pembahasan alot," tutup Edward.
Diketahui sebelumnya Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR RI Arsul Sani mengatakan proses RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25 hingga 26 Juni 2019.Menurutnya, sebanyak tujuh isu krusial dalam revisi KUHP rencananya akan dibahas oleh panitia kerja (panja) pada Juli 2019.
"Ada tujuh isu krusial yang tersisa di revisi KUHP," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/6).
Dia menjabarkan isu pertama yang dibahas adalah hukum yang hidup di masyarakat. KUHP saat ini, kata dia, menganut asas legalitas murni, yakni orang baru bisa dijatuhi hukuman pidana bila pelanggaran diatur dalam undang-undang.
Dalam rancangan revisi KUHP, menurut Arsul, disusun aturan perbuatan yang menurut hukum di suatu daerah termasuk pelanggaran pidana adat. Dia menyatakan, perbuatan yang dinilai melanggar hukum di suatu daerah itu nantinya bisa diajukan ke pengadilan, tetapi dengan hukuman hukum adat.
Baca juga:
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP
DPR Harap Pemerintah Proaktif dalam Penyelesaian RUU
Ketua KPK sebut Jokowi setuju pengesahan revisi KUHP diundur
Bertemu Jokowi, pimpinan KPK tegaskan tetap mau delik korupsi berada di luar KUHP
Bertemu pimpinan KPK, Jokowi bahas RKUHP
Bahas Revisi KUHP, pimpinan KPK temui Jokowi di Istana Bogor
KPK akan temui Jokowi di Istana Bogor bahas revisi KUHP
(mdk/fik)
Menkumham Dorong Revisi KUHP: Malu Masih Pakai Hukum Belanda 100 Tahun Lalu
Ombudsman Desak DPR Masukkan Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Revisi UU KUHP
PENYELAM INI CATAT REKOR DUNIA MENYELAM TANPA TABUNG OKSIGEN
PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru
Ketua KPK sebut Jokowi setuju pengesahan revisi KUHP diundur
Bertemu Jokowi, pimpinan KPK tegaskan tetap mau delik korupsi berada di luar KUHP
Bahas Revisi KUHP, pimpinan KPK temui Jokowi di Istana Bogor
KPK akan temui Jokowi di Istana Bogor bahas revisi KUHP
Bahas revisi KUHP, Jokowi segera temui pimpinan KPK
Adakah Bahaya yang Muncul Bagi Perokok Pasif Asap Vape?
Heboh Aksi Percobaan Bunuh Diri Aida Saskia Ternyata Hanya Prank
Sukses Jadi Penyanyi Dangdut, Ini 12 Potret Rumah Mewah Via Vallen
Apa Mungkin Koruptor di Indonesia Dihukum Mati?
Rentetan Teror Ular Kobra yang Membuat Warga Resah Gelisah
Dokumen Rahasia Kebohongan Amerika di Afghanistan, Kalah Perang Tapi Mengaku Menang
Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS
6 Perusahaan Tertua di Dunia, Berdiri Sejak 578 M dan Berumur Ribuan Tahun
Vokalis Roxette Marie Fredriksson Tutup Usia
Diduga Cabuli Penumpang, Sopir Taksi Online di Malang Diamuk Massa
Pemprov Jabar Kucurkan Rp 744 Miliar Buat Kabupaten Tasikmalaya
Modus Rekrutmen Pengemudi, 3 Karyawan GO-JEK Gadungan Tipu 41 Orang
Seorang Dosen di Kupang Ditangkap Polisi Usai Curi iPhone 11
Kapal Bawa 1.700 Ton Semen Tenggelam Usai Ditabrak di Lembata
Pimpinan KPK Tak Tertarik Bahas Hukuman Mati Buat Koruptor
Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
5 Cara Melegakan Tenggorokan Ketika Mengalami Batuk yang Mengganggu di Malam Hari
Alarm Motor Curian Berbunyi, Maling di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Terungkap! Ternyata Ini yang Membuat Wajah Ashanty Terlihat Makin Sendu
3 Zodiak yang Mudah Terjebak dalam Hubungan Toxic
Demi Dapat Klaim Asuransi, Bule Asal Australia Mengaku Dibegal di Bali
Kocak! Begini Jadinya Jika Hotman Paris Jadi 'Pedagang Bakso'
Rabu, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 Persen
Jokowi Kantongi Nama Dewan Pengawas KPK, Mahfud Sebut Bakal Ada Kejutan
Satu Minggu Merantau ke Kupang, Pria Asal Medan Ditangkap usai Curi Motor
2 Anggota TNI Diciduk Terkait Sabu di Apartemen Legata
Diguyur Hujan Deras, Lebanon Terendam Banjir
Ibu Muda Hamil Lumpuhkan Penjambret Handphone di Jember