Pemkab Kebumen tunggu surat KPK soal penetapan tersangka Adi Pandoyo
Merdeka.com - Pemkab Kebumen hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Setda) Kebumen Adi Pandoyo oleh KPK, dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016.
"Pemberitahuan secara resmi ke kami, ke Pemda (Kebumen), itu belum ada. Jadi kami memang baru tahunya dari berita di media sosial. Jadi kalau dicermati dari apa yang disampaikan Pak Bupati (Kebumen), intinya yang pertama kami masih menunggu dari KPK pengumuman secara resmi. Tentu selaku instansi pemerintah kan asasnya legal formal, tidak bisa didasarkan atas pemberitaan di media sosial," ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Kebumen Drajat, Kamis (29/12) malam.
Diakui Drajat, keputusan resmi yang berasal dari KPK kepada Pemkab Kebumen, nantinya akan dijadikan pijakan untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski begitu, ia mengemukakan saat ini Pemkab Kebumen akan mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Setda Kebumen untuk sementara waktu.
"Langkahnya, mungkin dalam waktu dekat kami akan mengusulkan adanya Plh (pelaksana harian) sampai menunggu ada inkracht proses itu. Ini kan prosesnya masih terus berlangsung," ucapnya.
Dikatakan Drajat, penetapan Adi Pandoyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 4,8 miliar tersebut belum bisa dipastikan bersalah. "Orang menjadi status tersangka, kan belum pasti bersalah. Karena belum ada keputusan inkracht tadi dari pengadilan," ucapnya.
Meski begitu, ia mengaku posisi sekretaris daerah memang harus segera diisi secepatnya untuk menyeimbangkan kembali roda pemerintahan di kabupaten yang terkenal dengan sarang burung walet tersebut.
"Karena (posisi) setda ini kan motor utama penggerak pemerintahan di Kabupaten Kebumen. Ketika motor utama itu tidak ada, ya cukup mengganggu juga sebetulnya," ujarnya.
Selain Adi Pandoyo, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo (BSA). Dengan demikian, kasus dugaan suap proyek di Disdikpora Kebumen dalam APBD-Perubahan 2016 telah menyeret lima tersangka.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sigit Widodo, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen. Kemudian Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaAdapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya