Pemprov Kaltim Tetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta
Merdeka.com - Pemprov Kalimantan Timur hari ini menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2,981 juta, atau naik sekitar Rp200.000 dibanding UMP tahun 2019 Rp2,747 juta. Perwakilan buruh dan pengusaha, menerima kenaikan UMP itu.
Penetapan UMP Tahun 2020 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bernomor 561/K.583/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 sebesar Rp2.981.378,72.
Kenaikan UMP ini, pertimbangannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, mengacu pasal 89 ayat 3 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 45 ayat 1 dan ayat 3 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Untuk itu, Gubernur wajib memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur," kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, di kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (1/11).
Helmi menerangkan, keputusan kenaikan UMP Kaltim Tahun 2020 berlaku sejak 1 Januari 2020 sampai tanggal 31 Desember 2020. Pemprov lanjut Helmi, mempersilakan pihak yang keberatan dengan keputusan itu.
"Boleh ajukan keberatan sebulan sebelum berlakunya UMP. Di luar dari itu, tidak berlaku," tegas Helmi.
Mewakili buruh, Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo dalam kesempatan itu mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi buruh, selain menerima putusan itu. "Melainkan harus dijalankan. Iya, menerima. Kalau hitungan kami, idealnya Rp5 juta. Tapi dalam penentuan upah kan ada regulasinya, seperti diatur PP No 78. Angka segitu (Rp5 juta) supaya lebih sejahtera," kata Sukarjo.
Sementara Reza Fadillah, mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur, sekaligus dewan pengupahan dari unsur pengusaha mengatakan, pada prinsipnya Apindo menyetujui kenaikan UMP 8,51 persen, yang berlaku nasional.
"Dari PP nomor 78 itu, tidak ada ruang, celah kreasi di dalamnya dalam penentuan upah. Mengenai pengusaha dirasa mampu atau belum melaksanakan itu, kita serahkan kepada pemerintah," kata Reza.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaBesarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBantuan ini diberikan kepada perwakilan masyarakat sekitar Kantor Pusat Pupuk Kaltim.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca Selengkapnya