Pengacara Mengaku Tak Dilibatkan Saat RA Berdamai dengan Eks Pejabat BPJS TK
Merdeka.com - Haris Azhar, Penasehat Hukum RA, seorang terduga korban pelecehan seksual dilakukan oleh SAB mantan atasannya di BPJS, mengaku tak mengetahui dan merasa tak dilibatkan dalam perdamaian yang dilakukan antar kliennya yang ditulis lewat secarik surat bermaterai tertanggal 26 November 2019.
"Saya enggak dikonsultasikan, ada perdamaian yang saya enggak ngerti sebetulnya mekanisme apa yang dilakukan polisi sama para pihak itu, tapi seperti ada upaya (agar) saya untuk tidak dilibatkan," kata Haris saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Minggu (8/12).
Seperti diketahui, dalam surat dituliskan RA, RA mengaku menyesal telah melakukan tuduhan dan fitnah kepada SAB atas dugaan tindak pelecehan seksual yang tidak benar. RA juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah menyebabkan nama baik dan kehormatan SAB tercemar sebagai anggota dewan pengawas BPJS.
Polisi Dianggap Tidak Serius
Menanggapi surat itu, Haris mengakui bahwa dengan surat kliennya tersebut kasus dianggap selesai. Kendati Haris berpandangan bahwa sebenarnya polisi tidak terlalu serius untuk menindaklanjuti laporan dilayangkan kliennya.
"Sebetulnya untuk membuktikan benar atau tidak ya harusnya polisi kerja dulu, yang kedua forensik psikologis terhadap korban itu kan juga harusnya dilakukan, enggak pernah ada penyelidikan yang seharusnya ya, jadi tiba-tiba mereka berujung damai, tapi yang saya lihat di korban cukup depresif," Haris menandasi.
Karena kasus ini di mata hukum dianggap selesai, SAB seorang mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, memohon untuk tidak lagi mengorek luka. Dia pun bersedia memaafkan segala tuduhan terhadap dirinya.
"Saya telah memaafkan segala fitnah keji dan tidak benar terhadap saya dan semua telah dibuktikan di jalur hukum," kata SAB saat jumpa pers di Hotel Ibis, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca Selengkapnya