Merdeka.com - Sidang kasus lanjutan kasus video asusila Vina Garut di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Garut berakhir sekitar pukul 15.20 WIB. Saat persidangan berakhir, pengacara Vina, Asri Vidya Dewi mengungkapkan fakta baru di persidangan terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu.
Asri mengatakan bahwa dalam persidangan diketahui Polres Garut telah menerima laporan dari Vina sebelum video asusilanya ramai diperbincangkan.
"Dia sudah melaporkan terlebih dulu. Ini ada video saya. Tapi kemudian tidak ditanggapi oleh Polres," ujarnya usai persidangan, Selasa (3/12).
Asri mengungkapkan bahwa Vina bersama ibunya melapor ke Polres Garut pada tanggal 6 Agustus 2019. Namun saat itu, oleh unit yang menangani Vina diminta untuk terlebih dulu mencari buktinya.
"Padahal dalam KUHP jelas, aparat yang seharusnya mencari bukti, kita hanya melaporkan yang berarti ada itikad baik," katanya.
Oleh karena itu, menurut Asri, Vina adalah korban karena sudah ada usaha melaporkan ke Polres Garut.
"Paradoksnya, polisi bilang kasus ini didapatkan dari pengaduan masyarakat. Sementara ada individu yang melapor polisi tidak respons. Tapi tiba-tiba pengaduan masyarakat," jelasnya.
Ia menyebut bahwa fakta tersebut menjadi penting dalam kasus berbasis kekerasan gender. "Nanti ketika diunduh kena pasal 44. Itu jadi persoalan," ucapnya.
Namun meski demikian, Asri menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah ada dalam berita acara pemeriksaan, namun dibuktikan di persidangan.
Terkait persidangan yang agendanya mendengarkan keterangan saksi, Asri menyebut bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum) tidak bisa menunjukkan alat bukti yang telak.
"Saya melihat JPU tidak bisa menunjukkan satu alat bukti yang telak," katanya.
Dia mencontohkan saat dua orang yang bersaksi tidak mengetahui kapan kegiatan tersebut dilakukan. "Locus delik tidak jelas. Dokumen resmi di penginapan tidak ada. Bilangnya hilang. CCTV juga tidak dihadirkan. Tapi majelis hakim memiliki perspektif mengenai perempuan terutama dari pertanyaannya," ungkapnya.
Asri menyebut bahwa kondisi kliennya saat mengikuti persidangan dalam kondisi sakit. "Tadi dia tetap panas badannya, di sebelah saya panas," sebutnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Vina sudah tidak mau lagi mengetahui lagi peristiwa yang sudah dialaminya itu.
"Dia tidak mau mendengarkan lagi peristiwa itu sedikitpun. Jadi dia sudah tidak kuat. Secara psikologis harus dibantu," ucapnya.
Walau begitu, Asri mengatakan bahwa selama ini Vina mendapatkan pemeriksaan kesehatan standar, namun belum mendapatkan pemeriksaan psikologis.
"Karena harus menunggu Desember ini. Kita harus tunggu," tutupnya.
Baca juga:
Sidang Lanjutan Video 'Vina Garut' Perdengarkan Keterangan 3 Saksi
Sidang Video Porno Vina Garut, Tiga Pemeran Terancam Hukuman 22 Tahun Penjara
Berkas 2 Tersangka Kasus Video 'Vina Garut' Diserahkan Polisi ke Kejari Garut
Tidak Menutup Kemungkinan Video Vina Garut Diputar di Persidangan
Siapkan Saksi Ahli, Perempuan Pemeran 'Vina Garut' Minta Kasusnya Segera Disidangkan
AG dan Pria Bertopeng di Video 'Vina Garut' Patungan Bayar Jasa V
Baca Selanjutnya: JPU Dianggap Tidak Bisa Menunjukan...
(mdk/cob)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami