Merdeka.com - Pengacara Vina, terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengungkapkan kliennya saat ini memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Hal tersebut diketahuinya mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi terhadap Vina.
Meski demikian, Asri menyebut secara fisik kondisi kliennya sehat namun mentalnya dipastikan terganggu. "Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," kata Asri, Kamis (19/12).
Kondisi tersebut, menurut Asri, akan diperparah saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota karena akan teringat kembali dengan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pemeriksaan psikologi sendiri, kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.
"Dari gestur memang tidak terlihat, namun kalau dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.
Selain dicek kondisi psikologinya, Asri juga menyebut bahwa kliennya sudah menjalani tes darah beberapa hari yang lalu. Hasil pengecekan sendiri Vina diketahui masih negatif HIV.
"Saya sendiri meminta agar terus di tes karena kalau sudah kena harus langsung diobati," ujar dia.
Sidang lanjutan kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas I B Garut, Kamis (19/12). Persidangan digelar di ruang Garuda tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di sidang keempat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi oleh JPU. Baru setelah itu saksi sekaligus terdakwa akan diminta keterangannya sebagai saksi mahkota. Nanti mereka akan saling beradu kesaksian," kata Humas PN Garut, Endratno Rajamai.
Rajamai mengungkapkan, dalam sidang tertutup itu dihadirkan tiga orang orang terdakwa, mulai Vina, Weli, hingga Dodi. Saksi dihadirkan juga akan diperlihatkan barang bukti dikumpulkan, termasuk bukti video asusila beredar di media sosial.
Dalam persidangan, JPU tadinya akan menghadirkan dua saksi hanya bisa dihadiri satu ahli hukum pidana saja. Agenda pemeriksaan saksi ahli pun harus kembali dilakukan pekan depan.
"Tadinya kalau pemeriksaan saksi ahli ini selesai pekan ini, majelis hakim bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan karena pekan depan masih harus memeriksa saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru memeriksa saksi mahkota," kata JPU, Dapot Dariarma.
Dapot mengungkapkan saksi ahli hukum pidana dihadirkan pihaknya dari Unisba hanya menjelaskan sesuai dengan keahliannya terkait pasal menjerat terdakwa. Tujuannya untuk menjelaskan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau tidak.
"Nanti keputusannya di majelis hakim," ungkapnya.
Dia mengaku masih yakin dengan dakwaannya, di mana Vina bukan korban, apalagi terlibat dalam kasus tersebut. Dapot meyakini bahwa Vina bersalah dan dasar sebagai korban tidak jelas.
"Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Weli dan Dodi, Soni Sonjaya berpandangan keterangan disampaikan ahli pidana masih normatif dan juga terbatas. Menurutnya, saksi ahli dihadirkan hanya menjelaskan konten mengandung pornografi dan keterkaitannya dengan pasal pidana.
Soni mengatakan, sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya salah satu saksi ahli sehingga pekan depan harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
"Namun nanti juga kita pada saatnya kami akan menghadirkan saksi. Kami pun sudah jelas menolak VA jadi korban, karena ia mendapatkan uang dari hasil bermain itu dan klien kami juga sudah menjelaskannya," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Vina, Asri Vidya Dewi menilai bahwa keterangan saksi ahli di persidangan keempat tidak akan berpengaruh pada hasil persidangan. Hal tersebut dikarenakan keterangan yang diberikan bersifat normatif.
Atas kondisi tersebut, menurutnya, kehadiran saksi ahli hukum pidana tidak banyak dibutuhkan karena setiap orang yang mengikuti persidangan memiliki dasar hukum pidana.
"Saksi ahli memberikan keterangan yang normatif. Dia hanya menjelaskan pasal-pasal yang digunakan, tapi menyerahkan keputusannya ke majelis hakim," katanya.
Sidang lanjutan kasus Vina Garut akan dilanjutkan pada Kamis (26/12). Agenda sidang kelima nanti masih akan mendengarkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Baca juga:
Vina Masih di Bawah Umur Saat Video Asusila 'Vina Garut' Dibuat
Para Terdakwa Kasus Video Vina Garut Jadi Saksi di Persidangan
Bantah Pengacara Vina, Polisi Sebut Setiap Laporan harus dengan Bukti Kuat
Tidak Menutup Kemungkinan Video Vina Garut Diputar di Persidangan
Sidang Video Porno Vina Garut, Tiga Pemeran Terancam Hukuman 22 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Video 'Vina Garut' Perdengarkan Keterangan 3 Saksi
Pengacara Sebut Vina Sempat Lapor Polisi Sebelum Videonya Viral
Baca Selanjutnya: Sidang Lanjutan Menghadirkan Ahli Hukum...
(mdk/gil)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami