Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen di Korps Adhyaksa tahun anggaran 2019. Kejagung memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan.
"Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).
Mukri menegaskan proses telah sesuai aturan. Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Korps Adhyaksa termasuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
"Dan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Silakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sebelumnya menyoroti perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019. Dalam akun twitternya @Masinton pada tanggal 11 November 2019, politisi PDIP itu menyoroti 6 proyek pengadaan di Kejagung yang dilakukan tanpa tender senilai Rp899,5 miliar.
6 Proyek itu seperti pengadaan operasi intelijen PAGU senilai Rp73.883.698 miliar. Lalu pengadaan peralatan counter survaillence tahap III PAGU Rp379,8 miliar. Kemudian pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejagung PAGU Rp182 miliar. Pengadaan system monitoring dan analisis cyber PAGU Rp107,8 miliar. Pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian PAGU Rp106,8 miliar dan pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO PAGU Rp49,3 miliar.
Mukri mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu. "Sebagaimana diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4," ujar Mukri.
Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dikatakannya menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
"Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.
Di samping itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP. "SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," urainya.
"Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. Akan tetapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018," tukasnya. (mdk/gil)
Baca juga:
Menteri Erick Sepakat Kejaksaan Agung Ikut Selesaikan Masalah Jiwasraya
Kejaksaan Agung 'Jemput Bola' Pendaftaran CPNS Lewat Car Free Day
Jaksa Agung Akan Evaluasi Program TP4 karena Banyak Kebocoran
Burhanuddin Diharapkan Mampu Kembalikan Profesionalisme Kejaksaan
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century Farok Nurtjahja
Kejaksaan Agung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA
Usai dari KPK, Kapolri Idham Azis Datangi ke Kejaksaan Agung
Menteri Erick Sepakat Kejaksaan Agung Ikut Selesaikan Masalah Jiwasraya
Kejaksaan Agung 'Jemput Bola' Pendaftaran CPNS Lewat Car Free Day
PNS Libur Dari Jumat, Begini Rencananya
Jaksa Agung Akan Evaluasi Program TP4 karena Banyak Kebocoran
Kejaksaan Agung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA
Usai dari KPK, Kapolri Idham Azis Datangi ke Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Century Farok Nurtjahja
Kabur Dua Tahun, Buronan Kejari Medan Ditangkap di Rumah
Burhanuddin Diharapkan Mampu Kembalikan Profesionalisme Kejaksaan
Korut Sebut Trump 'Orang Tua Plin Plan' di Tengah Ketegangan yang Meningkat
8 Manfaat Kesehatan yang Tanpa Kamu Sadari Bisa Didapat dari Santan
Warna-warni Mural Percantik Kampung di Pengadegan
Menko Luhut Beri Sinyal Darmono Akan Jadi Wakil Direktur Utama PLN
Kisah Enno Lerian: Tulang Punggung Keluarga, Berjuang Hidup dan Tinggal di Kontrakan
Menelusuri Jejak Induk dari Anak Ular Kobra yang Berkeliaran di Citayam
Gibran Daftar Pilkada ke PDIP Jateng Tanggal 12-12 Ditemani Ribuan Relawan
Saudi dan Rusia Pangkas Produksi, Harga Minyak Dunia Diramal Naik di 2020
Hukuman Mati Koruptor, Wujud Kejengkelan Masyarakat Terhadap Korupsi
Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi
Interior Berwarna Emas, Ini 11 Potret Rumah Mewah Nan Asri Mamah Dedeh
Ekspresi Perantara Suap Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Penjara
Nilai Tukar Rupiah Perkasa Tinggalkan Level Rp14.000 per USD
Harga Emas Antam Turun Rp1.000
Hasil Premier League: Arsenal Taklukkan West Ham 3-1
Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Dukungan Ketua DPR Puan Maharani Untuk Kontingen Indonesia di SEA Games
Korlantas Polri Pastikan Jalur Tol Trans Jawa Siap Digunakan saat Natal-Tahun Baru
Bahaya Bisa Anak Ular Kobra yang Mematikan
Kegiatan Anya Geraldine: Mager, Ngeluh, Rebahan, dan Ngebucin
Stafsus Jokowi Ajak Milenial Aceh Perangi Korupsi
Ruben Onsu Cerita Betrand Peto Sempat Menangis Jalani Syuting 'Deritaku'
Menristek Bambang Ingatkan Jangan Sampai Ada Inovator Masuk Penjara
Bagusnya Tato di Punggung Nia Ramadhani, Apa Maknanya?
Wow! Keluarga Gen Halilintar Borong Kasur Mewah untuk 11 Anak, Harganya Capai Rp1 M?
Tajir Melintir, Ini 4 Bisnis yang Ditekuni Olla Ramlan
Derita Awak Kabin Garuda Indonesia, Kerap Dimutasi Hingga Jam Kerja Lebih
Sekda Pastikan Anggota TGUPP DKI Rangkap Jabatan akan Dicopot