Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Miras Bermerek dengan Alkohol 90 Persen
Merdeka.com - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat pelaku pengoplosan minuman keras bermerek di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Mereka yakni AR, RA, HS, dan S yang merupakan seorang wanita.
Adapun minuman keras tersebut yakni diantaranya Chivas Regal, Martell, Jack Daniel, dan lain sebagainya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari ditemukannya sekelompok pekerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang tengah minum minuman keras di Terminal Kargo.
"Saat dihampiri oleh anggota Polres Bandara, ternyata mereka sedang minum miras bermerek dan memiliki harga yang cukup mahal yang tidak sesuai dengan kemampuannya karena harga perbotolnya mencapai Rp1 juta," katanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/1).
Dia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja Bandara tersebut, ternyata diketahui minuman itu dibeli melalui media sosial Facebook. Pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan BPOM RI untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan minuman keras tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bahwa minuman tersebut tidak sesuai kandungannya dengan yang seharusnya, maka itu Polres Bandara berkoordinasi dengan tim cyber Polda Metro Jaya untuk mengetahui lokasi penjual," jelasnya.
Saat diketahui lokasi penjual, ditemukan home industri yang memproduksi minuman keras oplosan tersebut secara massal. Para pelaku menjual harga minuman keras tersebut dengan harga Rp300 ribu.
"Bahan yang terkandung dalam minuman keras tersebut tidak dengan takaran yang benar dimana pelaku mencampur alkohol 90 persen yang dibeli dari toko kimia dengan minuman berenergi dan bahan-bahan lainnya, sehingga berbahaya bagi tubuh," ujar Yusri.
Adapun masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, dimana AR berperan menjual miras melalui media sosial Facebook dan Twitter, HS sebagai pemodal, lalu RA mencari botol bekas dan membeli bahan campuran, dan S merupakan pemeran utama yang tugasnya meracik dan memasukkan ke botol untuk dikemas.
"Botol dibeli di bar-bar yang menjual minuman bermerek tersebut dengan harga Rp30-35 ribu dan kardus Rp10-15 ribu, makanya kita akan melakukan penelusuran mengenai penjualan botol tersebut," tuturnya.
Keempat pelaku pun dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan KUH Pidana pasal 204 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil laboratorium, HS juga tidak dalam pengaruh alkohol saat menabrak tiga kendaraan tersebut. Polisi menyebut HS hanya lalai,
Baca SelengkapnyaSopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca Selengkapnya