Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Miras Bermerek dengan Alkohol 90 Persen
Merdeka.com - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat pelaku pengoplosan minuman keras bermerek di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Mereka yakni AR, RA, HS, dan S yang merupakan seorang wanita.
Adapun minuman keras tersebut yakni diantaranya Chivas Regal, Martell, Jack Daniel, dan lain sebagainya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari ditemukannya sekelompok pekerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang tengah minum minuman keras di Terminal Kargo.
"Saat dihampiri oleh anggota Polres Bandara, ternyata mereka sedang minum miras bermerek dan memiliki harga yang cukup mahal yang tidak sesuai dengan kemampuannya karena harga perbotolnya mencapai Rp1 juta," katanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/1).
Dia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja Bandara tersebut, ternyata diketahui minuman itu dibeli melalui media sosial Facebook. Pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan BPOM RI untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan minuman keras tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bahwa minuman tersebut tidak sesuai kandungannya dengan yang seharusnya, maka itu Polres Bandara berkoordinasi dengan tim cyber Polda Metro Jaya untuk mengetahui lokasi penjual," jelasnya.
Saat diketahui lokasi penjual, ditemukan home industri yang memproduksi minuman keras oplosan tersebut secara massal. Para pelaku menjual harga minuman keras tersebut dengan harga Rp300 ribu.
"Bahan yang terkandung dalam minuman keras tersebut tidak dengan takaran yang benar dimana pelaku mencampur alkohol 90 persen yang dibeli dari toko kimia dengan minuman berenergi dan bahan-bahan lainnya, sehingga berbahaya bagi tubuh," ujar Yusri.
Adapun masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, dimana AR berperan menjual miras melalui media sosial Facebook dan Twitter, HS sebagai pemodal, lalu RA mencari botol bekas dan membeli bahan campuran, dan S merupakan pemeran utama yang tugasnya meracik dan memasukkan ke botol untuk dikemas.
"Botol dibeli di bar-bar yang menjual minuman bermerek tersebut dengan harga Rp30-35 ribu dan kardus Rp10-15 ribu, makanya kita akan melakukan penelusuran mengenai penjualan botol tersebut," tuturnya.
Keempat pelaku pun dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan KUH Pidana pasal 204 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya