Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sleman, Satu Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan. Seorang pelaku berinisial RD (31) diamankan karena merupakan pemilik usaha miras oplosan palsu.
Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan anggotanya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas di rumah produksi miras oplosan di Kecamatan Depok, Sleman itu. Dari pemantauan, diketahui rumah itu dipakai sebagai tempat memproduksi miras oplosan palsu.
Toni menerangkan dari penggerebekan (3/7) lalu, aparat mengamankan seorang pria berinisial RD. RD merupakan peracik miras oplosan palsu dan menjual sendiri hasil racikannya itu.
"Minuman keras ini oleh pelaku dioplos sendiri. Sudah sekelas home industri, memproduksi sendiri dengan merek miras yang berasal dari luar negeri," ujar Toni, Kamis (11/7).
Toni menyebut jika RD cukup cerdik dalam berdagang miras oplosan palsu. Miras hasil racikan RD, dijual dengan dikemas seperti botol miras yang asli. Bahkan dari segel hingga merek dagang pun dibuat sama dengan produk aslinya.
RD belajar meracik miras oplosan palsu dari internet. Usai berhasil meracik miras oplosan dengan rasa miras aslinya, RD pun menjual hasil racikannya. RD, lanjut Toni menjualnya secara online.
"Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi hingga 30 botol. Setiap botolnya dijual seharga Rp160 ribu. Dari pengakuan pelaku dia sudah berjualan sejak lima bulan yang lalu," terang Toni.
Toni menerangkan dari RD, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu ialah 20 botol minuman keras palsu, 600 segel miras palsu, sejumlah jeriken alkohol murni, kulit lemon dan gula pasir yang digunakan untuk meracik miras palsu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan jika pelaku diancam dengan beberapa pasal.
"Pelaku diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian diancam pula dengan jeratan pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar," tutup Yuliyanto.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBeberapa peninggalan pabrik gula itu masih dapat dijumpai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaHasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaSelain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya