Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sleman, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sleman, Satu Pelaku Ditangkap Ilustrasi Miras oplosan. ©2018 Liputan6.com/Arya Manggala

Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan. Seorang pelaku berinisial RD (31) diamankan karena merupakan pemilik usaha miras oplosan palsu.

Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan anggotanya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas di rumah produksi miras oplosan di Kecamatan Depok, Sleman itu. Dari pemantauan, diketahui rumah itu dipakai sebagai tempat memproduksi miras oplosan palsu.

Toni menerangkan dari penggerebekan (3/7) lalu, aparat mengamankan seorang pria berinisial RD. RD merupakan peracik miras oplosan palsu dan menjual sendiri hasil racikannya itu.

"Minuman keras ini oleh pelaku dioplos sendiri. Sudah sekelas home industri, memproduksi sendiri dengan merek miras yang berasal dari luar negeri," ujar Toni, Kamis (11/7).

Toni menyebut jika RD cukup cerdik dalam berdagang miras oplosan palsu. Miras hasil racikan RD, dijual dengan dikemas seperti botol miras yang asli. Bahkan dari segel hingga merek dagang pun dibuat sama dengan produk aslinya.

RD belajar meracik miras oplosan palsu dari internet. Usai berhasil meracik miras oplosan dengan rasa miras aslinya, RD pun menjual hasil racikannya. RD, lanjut Toni menjualnya secara online.

"Dalam sehari, pelaku bisa memproduksi hingga 30 botol. Setiap botolnya dijual seharga Rp160 ribu. Dari pengakuan pelaku dia sudah berjualan sejak lima bulan yang lalu," terang Toni.

Toni menerangkan dari RD, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu ialah 20 botol minuman keras palsu, 600 segel miras palsu, sejumlah jeriken alkohol murni, kulit lemon dan gula pasir yang digunakan untuk meracik miras palsu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan jika pelaku diancam dengan beberapa pasal.

"Pelaku diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUHP tentang barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian diancam pula dengan jeratan pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp4 miliar," tutup Yuliyanto.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Mencari Jejak Pabrik Gula di Wilayah Sleman, Kini Sudah Hilang Tak Berbekas
Mencari Jejak Pabrik Gula di Wilayah Sleman, Kini Sudah Hilang Tak Berbekas

Beberapa peninggalan pabrik gula itu masih dapat dijumpai

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya
Polisi Berpakaian Preman Disebar, Pantau Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran
Polisi Berpakaian Preman Disebar, Pantau Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran

Kehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Brigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya
Brigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya

Selain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya