Polisi Musnahkan 158 Kg Ganja Kering dengan Cara Dibakar di Gayo Lues

Advertisement
Merdeka.com - Sebanyak 158 kilogram ganja kering dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Provinsi Aceh. Ganja itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada Rabu 3 November lalu. Polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus itu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni KS, RH, dan BD. Mereka sindikat pengedar yang rencananya akan menjual ganja itu ke Medan, Sumatera Utara.
Carlie menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir penyalahgunaan narkotika dalam bentuk atau cara apapun di Gayo Lues.
Advertisement
"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada celah atau kesempatan bagi siapapun yang ingin bermain dengan narkotika di wilayah hukum Gayo Lues," katanya, Kamis (25/11).
Barang haram yang diperkirakan bernilai Rp 158 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres setempat.
Sementara itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Carlie. (mdk/bal)
Baca juga:
BNN Sumut Musnahkan 5 Hektare Lahan Ganja di Madina, Berat Ditaksir Capai 25 Ton
838 Tersangka Narkotika Ditangkap di Bali sejak Awal Tahun, Kasus Ganja Mendominasi
BNN Bali Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Miliar
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, Begini Kronologinya
BNN Kembali Musnahkan Kebun Ganja di Aceh
26 Kilogram Ganja di Karawang Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami