Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Petugas Dishub Makassar

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akan menggelar rekonstruksi terkait pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Rekonstruksi nantinya akan dilihat secara langsung jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Najamuddin Sewang oleh eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan. Budhi mengaku kasus pembunuhan Najamuddin Sewang untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke meja hijau.
"Minggu depan (rekonstruksi) tentang peristiwa penembakan. Harinya menyusul," kata dia kepada wartawan di Nipah Mal Makassar, Jumat (13/5).
Ia mengaku dalam rekonstruksi nantinya akan dihadirkan lima tersangka yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL. Selain itu, rekonstruksi baru bisa digelar minggu depan karena pihak kejaksaan baru bisa mengikuti.
"Kenapa dilakukan minggu depan, karena kemarin kan habis diperpanjang. Kejaksaan juga baru bisa mengikuti atau bersama-sama melakukan rekonstruksi itu baru minggu depan," tuturnya.
Ia menegaskan rekonstruksi perlu dilakukan untuk memperjelas peristiwa pidana atau sesuatu peristiwa hukum yang terjadi. Selain itu, rekonstruksi untuk melengkapi pengiriman berkas.
"Pengiriman berkas, kalau peristiwa pembunuhan harus ada rekonstruksi," ucapnya.
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar mengungkapkan sosok eksekutor petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang merupakan anggota kepolisian berinisial SL. Bahkan senjata api didapatkan dari online dan ternyata dari jaringan teroris.
Budhi Haryanto mengatakan satu orang pelaku yang berperan sebagai eksekutor merupakan personel Polri berinisial SL. Ia menegaskan akan menindak tegas personel tersebut.
"Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor, kita akan sampaikan bahwa dia anggota kita, oknum anggota polri. Kita akan proses bahkan mendapatkan sanksi lebih berat," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4).
Selain ancaman hukuman pidana, SL juga akan menjalani proses kode etik. Sesuai perintah Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana akan menindak tegas.
"Kita tidak ada ditutupi. Kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan reserse kriminal menangkap lima orang tersangka. Lima orang tersebut S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.
"Barang bukti ada uang Rp 85 juta di dalam tas hitam, 2 motor, CCTV, senpi serta 53 peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan tiga selongsong peluru airsoft serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban," ucapnya.
Suartana menyebut tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
"Kedua tersangka SL yang ikut membantu pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tersangka ketiga tersangka A dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup paling lama 20 tahun penjara," sebutnya.
Tersangka keempat AKM yang membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. Tersangka kelima S yang melakukan pengancaman dikenakan pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
"Saksi diperiksa 25 orang. Kalau ada anggota terlibat, perintah bapak kapolda ambil tindakan tegas dengan hukuman pidana dan kode etik," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya