Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Penangkap Hama Kopi di Aceh
Merdeka.com - Empat orang jadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan altaractan di Kabupaten Bener Meriah. Polisi Daerah (Polda) Aceh sudah menahan keempat tersangka untuk menjalani proses hukum di Mapolres Bener Meriah.
Altaractan adalah alat perangkap hama kopi yang diletakkan di kebun untuk menghalau hama. Pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 sebesar Rp48 miliar lebih. Proses penyelidikan ini membutuhkan waktu lebih dua tahun yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Aceh.
Keempat tersangka itu adalah berinisial AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berinisial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah MU dan TJ selaku rekanan yang mengerjakan pengadaan alat perkebunan ini.
Ditkrimsus Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2016 lalu. Baru ditingkatkan penyidikan pada tanggal 3 September 2018 lalu dan langsung ditetapkan menjadi tersangka keempat yang diduga pelaku Tipikor tersebut.
Direktur Ditkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang ditambah saksi ahli dua orang. Semua berkas sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
"Tempat kejadian perkaranya di sana (Bener Meriah) makanya kita limpahkan ke sana," kata T Saladin Selasa di Banda Aceh, Rabu (9/10).
Saladin mengatakan, kerugian negara Tipikor ini sebanyak Rp16 miliar lebih. Barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak Rp4,3 miliar. Barang bukti itu sudah diamankan di Mapolda Aceh.
Barang bukti uang sebesar Rp2 miliar lebih dan ditambah dua sertifikat tanah dengan nilai estimasi Rp2 miliar. Total anggaran yang ada sama mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Lalu berhasil juga disita uang sebanyak Rp50 juta diduga dikorupsi dari tersangka T.
Menurut Saladin, modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah mark up anggaran pemerintah. Melebihkan harga sudah di atas 100 persen.
"Modus operandinya dengan cara Mark up barang hingga 100 persen," tukas.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budaya ngopi orang Aceh sendiri sudah ada sejak tahun 1980-an yang identik dengan bapak-bapak yang duduk di warung kopi.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnya