Merdeka.com - Polisi menetapkan dua tersangka atas kebakaran hutan dan lahan di Pegunungan Ijen. Dua pelaku yakni Muhammad Zaman alias H Tutik (59) dan Mudenan alis Pak Mur (74).
Waka Polres Bondowoso, Kompol David Subagio mengatakan pelaku Mur membakar hutan lindung di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso pada 7 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB dan 21 Oktober pukul 10.00 WIB.
"Tersangka sengaja membakar hutan lindung untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk membuka menanam pohon kopi," ujar David Subagio, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bondowoso pada Senin (11/11) siang.
Kedua tersangka tergiur akan keuntungan komoditas kopi yang saat ini sedang tren di Jawa Timur. Karena itu, mereka mencoba menanam kopi di wilayah hutan lindung melalui pembakaran. Kedua warga Bondowoso ini punya peran yang berbeda.
Tutik yang merupakan warga Desa Kalisat, Ijen, Bondowoso, berperan sebagai otak atau pencetus ide atas pembakaran hutan tersebut. Sementara Mur, Warga Desa Kalianyar, Bondowoso bertugas sebagai eksekutor.
Sebagai otak pembakaran, Tutik sudah beberapa kali membakar hutan untuk pembukaan lahan. "Sesuai dengan pengecekan kita di lokasi TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektare," papar David.
Akibat ulah kedua tersangka, total ada 970 hektare lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) ikut terbakar. Lahan tersebut terdiri dari TWA (Taman Wisata Alam) Ijen dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah ini belum termasuk lahan Perhutani.
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Pegunungan Ijen semula terjadi pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu. Saat itu, kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Total, diperkirakan sepertiga hutan BKSDA di kawasan Ijen habis terbakar.
Dari penyelidikan polisi, terdeteksi pihak yang diduga menjadi pelaku pembakaran. Pada Hari Kamis Tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17.00 WIB kedua tersangka diamankan oleh polisi di rumahnya masing-masing. Kemudian dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kebakaran hutan di Kawasan Ijen. Diantaranya, korek api, pencakar besi, batang bambu, dan serpihan kayu yang terbakar.
Kawasan pegunungan Ijen, selain menjadi lokasi wisata, juga menjadi kawasan hutan lindung. Kawasan itu terbentang merintangi tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Banyuwangi dan sedikit di Jember. Akibat kebakaran di kawasan Ijen, otoritas BPBD di tiga kabupaten, bahu membahu memadamkan api, dengan dibantu oleh elemen lain seperti TNI-Polri, dan masyarakat. (mdk/ray)
Baca juga:
Kebakaran di Gunung Ciremai Berhasil Dipadamkan
Kebakaran Gunung Ciremai Meluas
Api Bakar Gunung Ceremai Semakin Meluas
Kebakaran Lereng Gunung Wilis Merembet Hingga Wilayah Ponorogo
Gunung Guntur Masih Terbakar, Pendakian Ditutup Sementara
Kebakaran di Gunung Ciremai Berhasil Dipadamkan
Kebakaran Gunung Ciremai Meluas
Muatan Truk Trailer Hantam JPO di Matraman
Api Bakar Gunung Ceremai Semakin Meluas
Lereng Lawu Terbakar, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Kebakaran Lereng Gunung Wilis Merembet Hingga Wilayah Ponorogo
Gunung Guntur Masih Terbakar, Pendakian Ditutup Sementara
150 Hektare Lahan di Taman Nasional Gunung Ceremai Hangus Terbakar
Lokasi Sulit Dijangkau, Kebakaran Gunung di Karawang Hanguskan 50 Hektare
CSIS Nilai Pilkada Langsung Jadi Sumber Rekrutmen Tokoh Nasional
Gerindra: Annas Maamun Sangat Layak Mendapatkan Grasi
Bos Jasa Marga: Tol Layang Jakarta-Cikampek untuk Jarak Jauh
Biawak Masuk Polsek Jatinegara, Polisi dan Tahanan Kaget
Anggota TGUPP Anies Jadi Dewas RSUD, Dapat Gaji Double?
Gibran Mau Maju Pilkada Solo, Gerindra Nilai Bukan Bentuk Nepotisme Jokowi
Korut Kirim 'Hadiah Natal' Untuk AS Melalui Situs Uji Coba Rudal
KPK Sebut Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda Modus Umum
KKP Dorong Pembudidaya Ambil KUR, Bunga 6 Persen dan Plafon Rp50 Juta Tanpa Agunan
Rutin Olahraga dan Jaga Pola Makan, Muzdalifah Turun 8 Kilogram
Sandiaga: Kok Kita Jadi Negara Pengimpor Terbesar Produk Halal?
Pengamat soal Chatib Basri Jadi Wakil Komut Bank Mandiri: Dia Bukan Orang Perbankan
Santai Sejenak di Ruang Baca Jakarta
Menhub: Pengoperasian Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mundur jadi 20 Desember
Kerap Berkonflik, Iran dan AS Saling Tukar Tahanan
Erick Thohir Tunjuk Chatib Basri Jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri
KPK Ingin Pemberantasan Korupsi Masuk Amandemen UUD 1945
Olahraga Bisa Jadi Cara Sehat untuk Menekan Perasaan Depresi
Pimpinan Garuda Indonesia Baru Diharapkan Bisa Tiru Langkah Jonan Majukan PT KAI
Perempuan India Ditembak karena Berhenti Menari di Pesta Pernikahan
Jasad Balita Tanpa Kepala yang Ditemukan di Parit Diautopsi
Viral Video Dirut Garuda Indonesia Tak Akan Mundur Jika Tidak Diganti
Jelang Pernikahannya Dengan Richard, Jessica Iskandar Beli Kasur Seharga Rp50 juta
BTN Catat Telah Salurkan KPR Rp300 Triliun untuk 5 Juta Rumah
Pimpinan Militer Inggris Sebut ISIS Belum Kalah dan Peringatkan Ancaman Teror
Ribuan Warga Hong Kong Kembali Turun ke Jalan
6 Gaya Glamor Ibunda Ayu Ting Ting yang Sering Jadi Sorotan
Rayakan Ulang Tahun, Pelajar Siswi di Kebumen Tewas Tenggelam