Politisi Demokrat: Imbauan Presiden Soal Pemecatan Pegawai KPK Hanya Basa-Basi
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman angkat bicara soal pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Benny, perintah Presiden Joko Widodo agar tidak ada pemecatan pegawai KPK hanya sebatas basa-basi semata.
"Saya rasa imbauan Presiden soal 75 pegawai KPK yang gagal TWK itu hanya basa-basi, lip service," ujar Benny kepada wartawan, Kamis (27/5).
Herman menyebut, Presiden harus membuktikan dirinya ingin tetap memperkuat KPK bukan justru melemahkan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu).
"Presiden harus menerbitkan Perppu untuk mengubah pasal UU yeng menjadi dasar juridis Ketua KPK memecat 52 pegawainya," ucapnya.
Selain itu, Benny menilai Ketua KPK Firli Bahuri juga harus membuktikan tak ada upaya pelemahan KPK, dengan cara memeriksa dan menahan sejumlah tokoh yang sudah terbukti korupsi.
"Saat ini publik tunggu langkah tegas Ketua KPK untuk segera periksa jika perlu langsung menahan sejumlah tokoh yang jelas-jelas sudah ketahuan terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Ini penting untuk menepis tuduhan tanpa 51 orang itu, KPK menjadi lumpuh," ungkapnya.
Apalagi, Herman menuding pemerintah dan KPK justru sepakat untuk melemahkan KPK lewat pemecatan pegawai. Namun, dia berharap tudingan tersebut tidak benar.
"Baik Presiden maupun Ketua KPK diduga kuat berada dalam satu kaki dalam upaya pelemahan KPK, itu saja. Kita menunggu langkah Presiden dan langkah Ketua KPK selanjutnya untuk membuktikan dugaan itu tidak benar. Saya berharap dugaan itu tidak benar," pungkasnya.
Reporter: Delvira HSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaGanjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya