Polri tegaskan alih fungsi rumah jadi tempat ibadah dilarang
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan kekerasan yang terjadi di rumah Pendeta Niko Lamboan di Sleman, Yogyakarta adalah buntut dari pelanggaran ketentuan alih fungsi rumah. Menurutnya, para jemaat harus memperhatikan aturan ini demi kerukunan bermasyarakat.
"Itu dalam SK Bersama Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi ada SK Bersamanya. Jadi ada tahapan-tahapan untuk mendirikan rumah ibadah rumah atau masjid, itu ada ketentuan," kata Boy di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6).
Polri menyebut rumah Pendeta Niko adalah salah satu rumah yang dialihfungsikan secara ilegal. Bahkan pemda dan pengadilan telah menyegel rumah tersebut.
"Termasuk rumah Pak Niko yang disegel dari pengadilan. Jadi sudah ada putusan pengadilan bahwa izin pemanfaatan tanah tidak disetujui, karena tidak dipenuhinya syarat," sambung dia.
Kekerasan terjadi di rumah pendeta Niko Lomboan di Pangukan Sleman saat sedang digelar ibadah minggu. Kejadian bermula ketika pada pukul 08.00 WIB, sekitar 20 jemaat sedang kebaktian dipimpin Pendeta Niko Lomboan di sebuah rumah beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 08.30 WIB sekelompok orang yang dipimpin Ustaz Musafa mendatangi dan meminta supaya tidak dilakukan kegiatan ibadah. Setelah itu, warga dan jemaat melakukan mediasi di rumah Musafa.
Sebelum pukul 12.00 WIB, sekelompok warga melakukan penyerangan ke dengan melempari rumah tersebut dengan batu dan ketapel. Setelah itu massa membubarkan diri untuk salat. Usai salat, mereka kembali mendatangi rumah Pendeta Niko. Setelah merusakkan pintu bangunan utama, warga membubarkan diri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaTerlihat dua orang pria asing tiba-tiba melakukan aksi kejahatan. Mereka melempar batu besar ke arah mobil yang tengah parkir di halaman rumah.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaMomen Bintara Polri tak didampingi orang tua saat pelantikan menuai perhatian dari Kapolda Kaltara.
Baca SelengkapnyaPemindahan Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045.
Baca SelengkapnyaMeski anak juga punya privasi ke mana mereka akan pergi, namun memberitahu orang tua tetap penting agar mereka merasa tenang ketika si anak pergi.
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting mendatangi rumah salah satu asistennya yang tak jauh dari rumahnya. Ayu membangunkan sahur bersama anak-anak muda yang merupakan tetangganya.
Baca SelengkapnyaPria ini memperlihatkan suasana IKN di malam hari yang begitu indah. Banyak pepohonan dan lampu-lampu yang bersinar terang.
Baca Selengkapnya