Merdeka.com - Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengaku, menghormati keputusan yang diputuskan oleh Hakim Tunggal Elfian. Putusan itu terkait penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK.
"Ya kita hormati keputusan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah. Karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Selain itu, terkait surat perintah penahanan terhadap Imam yang dikeluarkan oleh KPK juga dinyatakan sah oleh Hakim Tunggal Elfian dalam persidangan.
"Karena surat yang diterbitkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan pimpinan KPK. Karena UU 19 tahun 2019 berlaku sejak 17 Oktober 2019," ujarnya.
Lalu, terkait dengan adanya kekosongan pimpinan dalam lembaga antirasuah itu. Evi menegaskan, tak ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian atau pemberhentian pimpinan KPK.
"Karena pimpinan KPK dari awal diangkat oleh Keppres sehingga untuk pemberhentiannya pun harus melalui Keppres. Dan seperti kita ketahui, tidak ada Keppres yang memberhentikan pimpinan KPK," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya itu, Hakim tunggal Elfian menyebut, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang dilakukan oleh KPK telah dilakukan secara sah.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian dalam persidangan Imam Nahrawi, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Baca juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Gugatan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Diputus Hari Ini
Sidang Praperadilan, KPK Bawa 42 Bukti Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Dana KONI
Bantah Saksi Imam Nahrawi, Saksi Ahli KPK Sebut Sprindik Sebelum UU Baru Tetap Sah
Saksi Ahli Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang Gunakan UU yang Baru
KPK Beberkan Aliran Dana Penerima Suap Imam Nahrawi, Ada Lewat Taufik Hidayat
(mdk/rhm)
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Gugatan Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi Diputus Hari Ini
Leonardo DiCaprio Bantah Tudingan Presiden Brasil
Sidang Praperadilan, KPK Bawa 42 Bukti Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Dana KONI
Bantah Saksi Imam Nahrawi, Saksi Ahli KPK Sebut Sprindik Sebelum UU Baru Tetap Sah
Saksi Ahli Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang Gunakan UU yang Baru
KPK Beberkan Aliran Dana Penerima Suap Imam Nahrawi, Ada Lewat Taufik Hidayat
Di Sidang Praperadilan, KPK Ungkap Rincian Uang Rp26,5 M yang Diterima Imam Nahrawi
Diperiksa 5 Jam Kasus Dana Hibah KONI, Istri Imam Nahrawi Yakin Suaminya Tak Bersalah
BPK Tegur Pemkab Brebes Soal Pengelolaan Aset Amburadul
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Naik
Mengaku Polisi, Pria Ini Ajak Gadis dan Istri Orang Video Call Seks
Polisi Bekuk Sindikat Pencurian Traktor di Bantul
Deretan Dampak Buruk yang Muncul pada Tubuh dari Kebiasaan Makan Terlalu Cepat
6 Tempat Wisata Baru yang Viral di Tahun 2019
Tak Bayar Pajak Dana Desa, 15 Rekening Desa di Garut Diblokir
Menikmati Kota Paris Saat Lomba Paddle Nautic di Sungai Seine
65 ASN dan Honorer di Palembang Kedapatan Ngemal Saat Jam Kerja
Erwin Gutawa Suguhkan Konser Mendiang Chrisye dengan Konsep Unik
2 Orang Meninggal di Kediri Tertimpa Pohon Akibat Hujan Deras Disertai Angin
PDIP Panggil Anggota DPRD Solo Usai Ambil Formulir Calon Kepala Daerah
Temukan Narkoba, BNN Rekomendasikan Pemprov DKI Sanksi Tiga Tempat Hiburan Malam
Senggolan di Jalan, Sepasang Kekasih Aniaya Pengendara Motor
PAN Nilai KPU Lampaui Kewenangan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah Harus Dituntaskan
Gadis 19 Tahun Nekat Sayat Tangan di Toilet Mal Ciputra Pekanbaru
Bangun Pemimpin Jujur, NasDem Tolak Eks Koruptor
FX Rudy Sebut Kader Daftar ke PDIP Jateng Mau Ikut Pilkada Tak Tahu Aturan
Langgar Aturan, 25 WNA Asal Afrika Diamankan di Tangerang
Pekerja Disabilitas di BUMN Kurang dari 1 Persen
Gerindra: Tak Bisa Halangi Gibran Maju Pilkada Cuma Karena Anak Jokowi
Sidang Uji Materi Revisi UU KPK
KPK Minta Gaji PNS Diselaraskan, Ini Jawaban Sri Mulyani
Rugikan Negara Rp 177 M, Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Hati-hati, Lowongan Kerja Fiktif Rugikan Korban Rp 115 Juta
6 Program Pemerintah Agar UMKM Naik Kelas
Berawal dari Musik Dugem, Perempuan Muda Dibunuh Pacar yang Cemburu Buta