Pria di Bali Mengaku Pejabat Polri, Tipu Korban Rp 500 Ribu
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria bernama Stevanus Abraham Antonie (43) yang melakukan penipuan online dengan mengatasnamakan pejabat Polri, Rabu (23/12). Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho menyampaikan, pelaku melakukan penipuan online yang mencatut nama pejabat Mabes Polri dan beberapa pejabat Polda di Indonesia.
"Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengungkapan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pejabat Polri," kata Kombes Yuliar, Kamis (24/12).
Peristiwa itu berawal dari laporan kuasa hukum korban bernama Ferdinand N Iskandar, bahwa kliennya bernama Wisma Bharuna melaporkan dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dialaminya dengan modus yaitu pelaku menghubungi korban melalui whatsApp, dan mengaku sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri atas nama Brigjen Pol Sahar.
Kemudian, meminta kepada korban agar dibantu biaya operasional dan dikirimkan ke rekening Bank Mandiri dengan atas nama Rehana. "Sehingga pada tanggal 1 Desember 2020, korban mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 ke rekening tersebut," imbunya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik rekening Bank Mandiri dengan atas nama Rehana tinggal atau beralamat di Jl. Gunung Kelimutu Gang IX No. 6 Denpasar, Bali.
Kemudian, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas datang ke alamat itu dan bertemu dengan seseorang perempuan yang bernama Rehana. Berdasarkan hasil interogasi, memang benar bahwa Rehana adalah selaku pemilik rekening Bank Mandiri yang dibuka pada tanggal 28 September 2020 lalu atas permintaan dari pelaku, dengan alasan rekening itu nantinya akan dipergunakan oleh Rehana untuk menerima kiriman uang untuk pembelian barang-barang yang diperlukan oleh pelaku.
"Yang mana dalam hal ini saudari Rehana adalah sebagai seseorang yang diminta oleh bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Adapun, fasilitas yang diterima atas pembukaan rekening Bank Mandiri yaitu berupa buku tabungan dan kartu ATM yang dikuasai oleh saudari Rehana dan fasilitas m-banking yang dikuasai oleh yangbersangkutan," jelasnya.
Namun Rehana mengaku tidak mengetahui bahwa terdapat uang masuk ke rekening tersebut pada tanggal 01 Desember 2020 sebesar Rp 500.000.
Selanjutnya, dari keterangan itu dilakukan penangkapan kepada pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban dengan berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri atas nama Brigjen Pol Sahara.
"Modus pelaku berpura-pura sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri. Kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai biaya," ungkapnya.
Sementara, cara pelaku melakukan penipuan yaitu pada awalnya pelaku mempersiapkan akun WhatsApp (WA) dengan gambar atau foto profil dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Sahara.
Kemudian pelaku mencari korban melalui internet dengan cara browsing dan menemukan nama korban Wisma Bharuna yang memuat nomor bersangkutan. Kemudian, pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp pada korban dan mengaku sebagai Direktur Tipidter Bareskrim Polri.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk membantu biaya operasional anak buah dan agar mengirimkannya ke rekening Bank Mandiri atas nama Rehana. Kemudian, pada tanggal 1 Desember 2020, pelaku mengetahui ada uang masuk sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, pelaku mentransfer uang tersebut sebesar Rp 475.000 ke rekening Bank Permata dengan atas nama pelaku sendiri melalui m-banking.
"Selain terhadap korban, pelaku juga pernah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri kepada korban atas nama Sitorus," terangnya.
Selain itu, pelaku juga sudah beberapa kali telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Polri di antaranya sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulsel atas nama Kombes Pol Augustinus Berlianto, sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Direktur Reskrimsus Polda Riau, sebagai Karo Ops Polda DIY, Direktur Reskrimum Polda Sulsel.
"Dan beberapa pejabat Polisi lainnya yang saya tidak ingat semuanya. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handpone merek Nokia type J7 Plus warna hitam dan kartu SIM," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaUsai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak terima sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca Selengkapnya