Puluhan Bangunan Liar di Pinggir Kali Kawasan Cipayung Depok Dibongkar Paksa
Merdeka.com - Puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Cipayung Hek, Kecamatan Cipayung, Depok, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan di atas ruang terbuka hijau (RTH) itu dibongkar karena menyalahi aturan.
"Ada 35 bangunan yang ada di pinggir kali. Nanti sebelah kirinya di atas saluran belum terbongkar, nanti akan berlanjut," kata Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung Ikin, Rabu (29/6).
Puluhan bangunan yang dibongkar itu adalah lapak sejumlah pedagang, seperti penjual kembang. Namun ada beberapa bangunan yang masih kosong.
Masih ada belasan bangunan yang belum dibongkar karena berada di lahan warga, namun terlalu menjorok ke kali. "Ada 35 (bangunan yang dibongkar) itu campur-campur ada yang kosong juga, bangunan yang baru berdiri, terus ada tukang kembang, cuma bangunan doang belum diisi sama kembang. Ada 12 bangunan yang belum dibongkar karena memang (baru) di atas kalinya doang. Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi Cuma dia maju ke depan, adanya di atas saluran air," ujarnya.
Langgar Perda
Bangunan yang dibongkar melanggar aturan karena berada di atas kali. Pemiliknya melanggar Perda 16 Tahun 2012. Selain itu, sudah ada permintaan dari warga setempat untuk membongkar.
"Dulu karena permintaan tokoh masyarakat juga itu. Dulu juga ada permintaan dari PUPR bahwa itu membuat (menyebabkan) buangan sampah (saluran air) macet. Air jadi banjir ke bawah," ucapnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak kelurahan hingga kecamatan sudah mengirimkan surat teguran dan perintah membongkar. Namun pemilik bangunan belum menaatinya sehingga dilakukan penertiban. "Kemarin dari Satpol PP kota sudah dikasih waktu 1×24 jam untuk bongkar sendiri. Surat teguran sudah ketiga sampai keempat nggak diindahkan," katanya.
Sebagian Bangunan Dibongkar Pemilik
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipayung Muh Asroh menambahkan, bangunan yang ditertibkan adalah bangunan yang baru dibangun pemiliknya. Bangunan tersebut digunakan untuk usaha. "Iya, ada yang baru berdiri bangunannya sepanjang hek, cuma bukan permanen, baru rencana membuka usaha," katanya.
Petugas hanya membongkar bangunan yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Dia mengatakan, ada sebagian pemilik yang membongkar sendiri. "Sebagian sudah beroperasi lama, dan ada yang belum beroperasi. Tapi kalau yang di pospol memang PKL yang sudah lama. Kalau yang di depan pasar ini baru," ucapnya.
Penertiban dilakukan untuk menghindari menjamurnya bangunan liar di sekitar wilayah itu. Pasalnya jika dibiarkan khawatir makin banyak yang membangun di sepanjang jalan tersebut. "Takutnya di sini nanti pada mendirikan bangunan lagi, makanya kita tindak pembongkaran," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.
Baca SelengkapnyaSebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan akibat diterjang angin puting beliung.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnya