Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya, Kamis (17/12).
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
(mdk/eko)
Driver dan manajemen GO-JEK belum capai kesepakatan
Kesal banyak potongan, driver demo kantor GO-JEK
Muatan Truk Trailer Hantam JPO di Matraman
GO-JEK resmi hadir di 5 kota ini!
Kelakuan driver GO-JEK, langgar lalu lintas hingga berbuat kriminal
Supaya driver tidak sembarang mangkal, GO-JEK bakal buat pangkalan
PT GO-JEK Indonesia buat sistem kontrol driver berbasis data tilang
Sebarkan Video Hoaks Soal Kerusuhan Papua, Penjaga Sekolah di Siak Mengaku Iseng
Wow! Beli Tiga Macam Buah-Buahan di Jepang, Nagita Habiskan Uang Lebih dari Rp2 juta
Jejak Tapak Kaki Harimau Sumatera di Desa Kualu Nenas, Warga Diminta Waspada
Ketahuan Curi Kotak Amal, Widiyantoro Bacok Marbot Pakai Golok
Istri Meninggal Dunia Setahun Lalu karena Tsunami Banten, Ade Jigo Resmi Menikah Lagi
Perampok Satroni Warung di Siak, Sandera Anak Istri Korban dan Tembak Dua Satpam
4 Orang di Riau Simpan Janin Harimau Sumatera Dalam Toples
Alami Gangguan Jiwa, Dua Warga di Kebumen Dipasung
Rombongan Waketum NasDem Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kapuas
Sebelum Jadi Wamendes, Ketum ProJo Mengaku Incar Posisi Wamenhan
Kapolda Jatim Sebut Senjata Ilegal di Lumajang Dijual ke Daerah Konflik
Gudang Perakitan dan Penjualan Senjata Ilegal di Lumajang Digerebek Polisi
Foto Bareng Syahnaz dan Paula, Zaskia Sungkar dan Dewi Sandra Berdoa Segera Hamil
Jokowi Ungkap Cerita di Balik Pembuatan Jalan Penghubung Wamena-Nduga
Suruh Siswa Onani, Guru PPKN di Malang Berdalih untuk Disertasi
BPRD DKI Jakarta: 1.000 Lebih Unit Mobil Mewah Masih Tunggak Pajak
Bersama Nicolas Saputra, Mitsubishi Rilis Kampanye Digital Xpander Cross
Bus yang Terjun ke Sungai sedang Antar Rombongan Guru TK Menuju Kebun Kurma
Kenali Bahaya Kecanduan Belanja Online
Begini Penampakan Revitalisasi Trotoar Cikini yang Hampir Rampung
Ekspresi Kocak PM Boris Johnson Saat Beraksi Jadi Kiper
2 Anggota LSM di Lebak Gasak 44 Karung Beras Bantuan dan Uang Gaji Sopir Truk
Saran Menhub Budi Sebelum Erick Thohir Pilih Dirut Garuda Indonesia
Mural Percantik Jalan Layang Pesing
Amien Rais: Sumber Alam Luar Biasa yang Menikmati bukan Orang Papua
BTS, Katy Perry hingga Camila Cabello Hipnotis Penonton iHeartRadio 2019
Soal Penyelundupan Harley Davidson, Garuda Indonesia Dituntut Denda Puluhan Juta
Absen Lima Tahun, Festival Joyland 2019 Digelar di Senayan
Politikus Golkar Ungkap Kader Trauma Ada Dualisme di Tubuh Partai
'Starling', Kopi Keliling untuk Buruh Pelabuhan Sunda Kelapa