Merdeka.com - DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai hal tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
Sebab itu, dia meminta kepada masyarakat agar menghargai produk hukum yang dihasilkan pemerintah. Moeldoko juga mengklaim dengan resminya UU KPK, Presiden Jokowi tidak ada niatan untuk mengubah komitmen terkait pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kata Moeldoko, jangan ada penilaian menyudutkan Jokowi.
"Yang paling penting lagi adalah ingin saya tegaskan adalah Pak Jokowi selaku presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi," ungkap Moeldoko.
Dia mengklaim UU KPK sudah ada 17 tahun yang lalu. Dan dalam perjalannya menurut dia harus diberikan masukan dari banyak pihak. Bukan hanya kata dia, dari pemerintah dan DPR tetapi juga dari lapisan masyarakat.
"Untuk itulah DPR menampung berbagai aspirasi itu. Sebagai bentuk wujud akumulatif dari semua itu adalah proses politik berakhir dan inisiasi dilakukan di DPR untuk direvisi," ungkap Moeldoko.
Sebab itu, walaupun ada pro dan kontra, Jokowi kata Moeldoko tetap komitmen. Buktinya, kata dia, di revisi tersebut sebelumnya sudah serahkan ke pemerintah dan memberikan banyak masukan. Jika tidak memberikan masukan, kata dia, pemerintah tidak akan mengoreksi beberapa poin dalam revisi tersebut.
"Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan, revisi itu. Jadi ini sebuah bukti nyata dari situ, pak Jokowi muncul sikap komitmennya enggak berubah," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9).
Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.
Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.
Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus Tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.
Dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, tujuh fraksi; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, PKB, dan Hanura menerima revisi tanpa catatan. Dua fraksi, Gerindra dan PKS menerima dengan catatan tidak setuju berkaitan pemilihan dewan pengawas yang dipilih tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Terakhir, Demokrat belum memberikan sikap karena menunggu konsultasi pimpinan fraksi.
Baca juga:
Menkum HAM Jawab Kritikan Revisi UU KPK Terburu-buru: It's a Long Way to Go
Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas
Rapat Paripurna DPR Revisi UU KPK Tidak Kuorum, Fahri Hamzah Tegaskan Tetap sah
VIDEO: DPR Sahkan Revisi UU KPK
Aksi Massa Menolak Pengesahan Revisi RUU KPK di DPR
'Presiden Jokowi Membohongi Publik soal Pemberantasan Korupsi'
(mdk/eko)
Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas
Rapat Paripurna DPR Revisi UU KPK Tidak Kuorum, Fahri Hamzah Tegaskan Tetap sah
Desember Penuh Hujan Meteor, Begini Cara Melihatnya
'Presiden Jokowi Membohongi Publik soal Pemberantasan Korupsi'
Pimpinan KPK: UU Hasil Revisi akan Melumpuhkan Penindakan
Aksi Massa Menolak Pengesahan Revisi RUU KPK di DPR
VIDEO: DPR Sahkan Revisi UU KPK
Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Demo Bawa Keranda dan Tikus
PKS Tolak KPK Harus Minta Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas
Hasil Liga Europa: Arsenal Bermain Imbang 2-2 dengan Standard Liege
Mimpi LKPP Jadi Marketplace Seperti Alibaba
Hasil Liga Europa: AS Roma Ditahan Imbang Wolfsberger 2-2
KPK soal Dewan Pengawas: Kita Tunggu dari Presiden
Kemenkumham akan Digitalisasi Diseminasi Hukum Humaniter Internasional
Hasil Shopee Liga 1: Tira Persikabo Curi Kemenangan dari Bali United
Hasil Shopee Liga 1: Persebaya Surabaya Raih Kemenangan 4-1 dari Arema FC
Heboh Soal Ujian SD Lecehkan Nabi Muhammad SAW di Solok Sumatera Barat
Nadiem Minta Sekolah Berani Publikasikan Inovasi Penilaian Siswa ke Publik
Pencak Silat Ditetapkan Warisan Budaya Dunia Tak Benda oleh Unesco
Menelusuri Sejarah Anti-Semit di Amerika
Melihat Prosesi Terakhir Penobatan Raja Thailand
Suaminya Disebut Dipecat karena Harley Selundupan, Iis Dahlia Beri Jawaban Menohok
Manokwari Diguncang Gempa Magnitudo 4,5
7 Dampak Sehat yang Bisa Diperoleh dari Berolahraga ketika Hamil
Kritik Tajam SBY ke Pemerintahan Jokowi, dari Pengangguran Hingga Pajak Jadi Sorotan
Tips Evaluasi Keuangan Anda Agar Gaji Mencukupi Selama Sebulan
Reaksi Erick Thohir & Jokowi Ketika Garuda Diterpa Isu Pelecehan Seksual
Politik Uang di Pilkada, Lebih Parah Sistem Langsung atau Lewat DPRD?
Aksi Ribuan Warga Protes Kebakaran Hutan di Australia
Jalan Mulus dan Ambisi Politik Gibran Maju Pilkada Solo
Tak Ingin Gagal Wawancara Kerja, Berikut 8 Hal Terlarang untuk Dilakukan
Megahnya Rumah Iwan Fals, Super Luas Sampai Ada Panggung dan Lapangan Konser
27.000 Babi di Sumut Mati, Diduga akibat Penyakit
17 Potret Rumah Mewah Oki Setiana Dewi, Ada Gambar Kakbah Hingga Lafaz Allah
Komisi X DPR Beri Banyak 'Pekerjaan Rumah' Buat Nadiem Makarim
KPK Ingin Dewan Pengawas Diisi Mantan Komisioner KPK
Tak Mampu Bayar, Semmy Aniaya PSK Lalu Kabur dalam Kondisi Bugil