Merdeka.com - Revisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2019 tidak berlaku lagi.
Dalam PP 99 diatur remisi dan pembebasan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.
Dalam Pasal 43A itu dijelaskan yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukuman dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Wakil Ketua Komisi III Herman Hery membenarkan dengan revisi UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor tidak lagi merujuk kepada PP 99 karena sudah tidak berlaku.
"Tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," jelasnya saat dihubungi Rabu (18/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik menjelaskan, rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum. Tetapi kembali ke pengadilan.
"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," jelasnya.
Namun, Direktorat Pemasyarakatan berhak menilai apakah seseorang orang layak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat.
"Itu teman-teman di pemasyarakatan yang akan menilai. Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak hak nya itu dicabut maka itu tetap berlaku. Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," jelas Erma.
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Pemasyarakatan
Akademisi hingga Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Revisi UU KPK Disahkan, Menkum HAM Sudah Dengar Masukan Agus Rahardjo dan Laode
Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR
Soal Revisi UU KPK, Jokowi Tak Ingin Independensi KPK Terganggu
Lantik MPPN dan MKNP, Menkum HAM Minta Notaris Langgar UU Ditindak
(mdk/bal)
Data ICW: 338 Napi Korupsi Diberi Remisi saat HUT ke-74 RI
14.060 Napi di Wilayah Jabar Mendapat Remisi HUT RI ke-74
Tersangka Persekusi Banser Ditangkap Polisi
Mantan Ketua Bawaslu Garut Dapat Remisi di HUT RI ke-74
Ribuan Napi di Rutan Tangerang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
5.829 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi HUT RI
6.556 Napi di Jateng Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 9,9 Miliar
16.503 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT ke-74 RI, 368 Orang Langsung Bebas
Peringatan Hari Anak Nasional, Ditjen PAS Bebaskan 98 Napi Anak
KPK Siap Umumkan Penyidikan Teranyar Kasus Suap di Kemenag, Bakal Ada Tersangka Baru?
Seorang Perawat Diduga Jadi Korban Penganiayaan Wakil Bupati Aceh Timur
Vanessa Angel Menikah, Sang Mantan Bahas Soal Istri yang Tertunda
4 Jenis Berbeda dari Orgasme Wanita yang Perlu Kamu Ketahui
Gerindra Pertimbangkan Dukung Gibran & Bobby di Pilkada, Tapi Tunggu Hasil Survei
Buntut Penghargaan untuk Colosseum, Jajaran Disparbud DKI Dibebastugaskan
Pemerintah Temukan Penyelewengan Dana CSR Garuda Indonesia Rp 50 Juta untuk IKAGI
Dor! Bandar dan 7 Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditembak Karena Melawan Polisi
Berikut Daftar 251 Instansi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 per Sore ini
Melihat Wajah Polusi Udara di Langit Jakarta
VIDEO: Melihat Fasilitas Wisma Pasien Gangguan Jiwa di RSJ Grogol
Vanessa Angel Beri Sedikit Bocoran Tentang Identitas Sang Suami
Anies Baswedan Sebut Lurah Jelambar Terbukti Langgar Norma
Elektabilitas Gibran Kalah dari Petahana, Puan Maharani Sebut Pilkada Masih Jauh
Barack Obama: Tak Terbantahkan, Pemimpin Perempuan Lebih Baik dari Pria
Apkasi soal Omnibus Law: Tonggak Baru Geliatkan Ekonomi Daerah
Kronologi Wiranto 'Hilang' dari Hanura
Muhammadiyah Sarankan Mendikbud Bikin Kajian Mendalam Sebelum Ganti Format UN
Mengejutkan! Vanessa Angel Dikabarkan Telah Menikah
Wiranto Tak Diundang dalam Munas Hanura
Rapat Banggar Bahas RUU Prioritas 2020
Dewan Pengawas KPK Segera Dilantik, Alexander Marwata Pastikan Siap Bekerja Sama
Bertemu Pimpinan MPR, Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Usai Perbaikan Selama 26 Hari, Bandara Samarinda Kembali Beroperasi
Omnibus Law Perpajakan Gabungkan 7 UU Menjadi 28 Pasal
Usia Didemo, Maxim Ajak Pengemudi Ojek Online di Solo Gabung
Tol Layang Jakarta Cikampek Dinilai Kurang Nyaman dan Aspal Kasar
Tawa Sendu Badut Ibu Kota