Sabu hingga senjata api dimusnahkan Kejari Solo
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Surakarta, Senin (22/10) pagi.
Selain sabu, turut dilenyapkan barang bukti lain berupa senjata api, alat hisap sabu, telepon genggam dan lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Surakarta, Hasrawati Musytari.
Hasrawati mengatakan, sejak April 2018 hingga September 2018 ada 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, kemudian perkara oharda dan perkara TPUL.
"Hari ini barang bukti yang dimusnahkan ada 252,974 gram narkotika jenis sabu, timbangan digital 10 unit, alat penghisap 22 buah, ponsel 35 buah, 8 buah kartu ATM, 17 senjata api dan 1.124 butir peluru, 4 buah jerigen ciu dan satu drum kecil alkohol," ujar dia.
Sementara sejumlah uang yang berhasil disetor ke negara dari hasil uang rampasan yakni sebanyak Rp 18.175.000 dan dari tindak pencucian uang bulan Januari hingga Oktober 2018 sebanyak Rp 218.950.000.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto menambahkan, senjata yang dimusnahkan merupakan milik importir yang memasukkan senjata api ke Solo.
"Itu senjata importir dari luar negeri dan berhasil ditangkap Polda Jateng, disidangkan di sini," kata dia.
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Solo juga dihadiri Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Wali Kota FX Hadi Rudyatmo dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.
Baca SelengkapnyaPotensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaKAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaPembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca Selengkapnya