Sakit Hati Diputus, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Facebook
Merdeka.com - Seorang pria bernama Ihwal Barokah (35) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial NI (24) di akun facebook pribadi pelaku. Pelaku melakukan hal itu, karena sakit hati kepada korban karena diputus cinta.
"Sempat pacaran, karena sakit hati diputusin akhirnya menyebar foto mantan pacarnya di facebook pribadinya," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Hadimastika di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (7/1).
Peristiwa itu berawal pada tanggal 20 Mei 2022 lalu. Saat itu, korban menemukan postingan di media sosial facebook yang diunggah akun pelaku dengan foto korban telanjang.
"Di mana pada postingan itu terdapat satu postingan foto yang setelah korban teliti ternyata foto korban sendiri dalam keadaan telanjang. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng," tukas dia.
Lewat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 3 Juni 2022 lalu. Sementara, foto bugil korban diambil saat melakukan video call dengan pelaku dan lalu discreenshot.
"Ngambilnya saat video call. Tersangka memposting suatu unggahan yang di situ ada foto korban yang bugil," ujar dia.
Pengakuan Pelaku
Sementara dari pengakuan pelaku sudah berpacaran dengan korban baru 7 bulan dan lalu diputus dan akhirnya sakit hati dan nekat sebar foto korban di facebooknya.
Polisi menyita barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk Vivo Y20s warna hitam, screenshot foto yang bermuatan kesusilaan pornografi diunggah di akun Facebook milik pelaku.
"Yang bersangkutan dikenai Pasal 45, Ayat (1) jo Pasal 27, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial R, warga Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaJoko mengatakan bahwa sejumlah bagian tubuh korban memang diketahui dimutilasi dan dipisahkan dari badannya.
Baca Selengkapnya