Satpol PP Yogya Amankan Enam Pasangan Bukan Suami Istri Sedang 'Ngamar' Siang Hari
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar razia ketertiban di sejumlah hotel dan indekos eksklusif di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (14/5). Dalam razia ini, Satpol PP DIY menciduk enam pasangan tidak resmi yang tengah berduaan di dalam kamar.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri mengatakan razia yang dilakukan merupakan upaya penegakan terhadap Instruksi Gubernur yaitu nomor 6/SE/4 tahun 2019 tertanggal 30 April 2019.
Instruksi itu berisi bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkabda diamanatkan untuk untuk menertibkan tempat-tempat hiburan atau tempat-tempat permainan begitu juga kos-kosan eksklusif atau tempat-tempat hotel di Bulan Ramadan.
Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah hotel dan indekos eksklusif dipakai untuk transaksi prostitusi online maupun pasangan belum berstatus suami istri tinggal bersama.
"Ini ada indikasi atau aduan dari masyarakat sekitar bahwa tempat-tempat yang kita sasar pada siang dan sore ada indikasi-indikasi tidak benar. Seperti dipergunakan untuk transaksi online atau juga dipergunakan pasangan yang belum resmi suami istri," ujar Sumantri.
Dalam razia ketertiban itu Satpol PP DIY mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang sedang berada di dalam kamar. Keenam pasangan ini diamankan di sejumlah tempat yang berbeda.
"Di satu lokasi ada satu pasang yang belum suami istri. Kemudian di satu lokasi lagi ada tiga kamar yang terindikasi bukan digunakan semestinya. Sepasang bukan suami istri dan satu lagi satu kamar digunakan dua pasang yang notabene belum merupakan suami isti. Ini baru indikasi," ungkap Sumantri.
Saat razia, Satpol PP juga menemukan alat kontrasepsi di dalam kamar. Alat kontrasepsi itu pun diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Tadi ada alat kontrasepsi. Ada kita ketemukan. Baik yang masih utuh atau sudah dipakai. Itu sebagai barang bukti bahwa itu dipergunakan bukan sebagai penginapan sebagai mana mestinya," urai Sumantri.
Sumantri mengatakan keenam pasangan bukan suami istri ini pun kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Apabila terbukti melakukan tindakan asusila, keenamnya akan dikenai Perda 18 tahun 1954 dengan hukuman maksimal satu bulan atau pidana denda Rp 1 juta.
"Baru dugaan lebih tepatnya di kantor nanti penyidikan dan BAP. Nanti akan lebih jelas apakah jadi tersangka atau bukan. Arahnya akan kita yustisikan akan kita sidangkan. Dugaan tadi berarti ada lima kamar. Empat (kamar) sepasang-sepasang, yang satu dua pasang," tutup Sumantri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca Selengkapnya