Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menjalankan program sertifikat persiapan perkawinan pada tahun 2020. Muhadjir menyebut program sertifikasi persiapan perkawinan tak memungut biaya alias gratis.
Program ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air. "Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).
Ternyata program sertifikasi perkawinan sudah lebih dulu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Berikut aturannya:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Pergub 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Setiap calon pengantin akan mendapatkan bimbingan konseling dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 2 yang berbunyi:
"Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender".
Selanjutnya Pergub 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Aturan ini menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah.
Terlebih aturan terkait tes kesehatan sebelum menikah untuk calon pengantin. Aturan ini tercantum dalam pasal 9 yang berbunyi:
(1) Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
(2) Puskesmas membentuk tim untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis gizi, pengelola program HIV, IMS, Hepatitis dan lain-lain yang dianggap perlu.
(3) Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim setelah calon pengantin menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau surat pengantar permohonan pemeriksaan kesehatan dari Kelurahan yang dilengkapi data calon pengantin dan surat validasi yang ditandatangani oleh Lurah bagi penerima manfaat kategori miskin berdasarkan data BDT termutakhir.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.
(5) Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.
(6) Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan- diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.
(7) Hasil pemeriksaan di verifikasi oleh Ketua Tim pemeriksa untuk selanjutnya diterbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
(8) Untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta maka hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada Ketua Tim pemeriksaan untuk diverifikasi dan dilakukan konseling pemeriksaan kesehatan pra nikah.
(9) Biaya pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kepada program kesehatan masing-masing.
(10) Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat keterangan-rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
(11) Petunjuk Teknis Pemberian Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan di Ibu Kota.
"Di dalam pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi sertifikat layak kawin di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Dia menjelaskan, sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan, bila ditemukan adanya penyakit, maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.
"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.
Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakukan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.
"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelas Widiyastuti. (mdk/dan)
Baca juga:
Harus Tahu, Ini Untung Rugi Sertifikasi Perkawinan Buat Masyarakat
Bakal Ada Program Sertifikasi Persiapan Perkawinan, Belum Lulus Tak Boleh Nikah
Mulai Tahun Depan, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Nikah untuk Calon Pengantin
Menko PMK Dorong Kebijakan Sertifikat Nikah untuk Pengantin Baru
Cegah Perceraian, Kemenko PMK Buka Layanan Konsultasi Pernikahan Online
Tahanan Kasus Penggelapan Nikahi Kekasih di Polres Langkat
Harus Tahu, Ini Untung Rugi Sertifikasi Perkawinan Buat Masyarakat
Bakal Ada Program Sertifikasi Persiapan Perkawinan, Belum Lulus Tak Boleh Nikah
PENYELAMATAN DRAMATIS BALITA JATUH KE LUBANG SEDALAM 4 METER
Mulai Tahun Depan, Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Nikah untuk Calon Pengantin
Menko PMK Dorong Kebijakan Sertifikat Nikah untuk Pengantin Baru
Tahanan Kasus Penggelapan Nikahi Kekasih di Polres Langkat
Cegah Perceraian, Kemenko PMK Buka Layanan Konsultasi Pernikahan Online
12 Artis Cantik yang Dipersunting Anggota TNI dan Polri
KUA di Bangka Belitung Sudah Berlakukan Batas Umur Minimal Pengantin 19 Tahun
Pasutri di Banda Aceh Jadikan Rumahnya Tempat Pesta Sabu
Lagi Nongkrong di Warung, Pemuda di Lebak Ambruk Dibacok Orang Tak Dikenal
Warga Karawang Olah Kerang Hijau Jadi Lauk dan Pakan Ternak
Video: Pemuda Pembawa Bendera Merah Putih Saat Demo di DPR Dijerat Pasal Berlapis
Dituduh Curi Uang, Leo Dihujani Tetangga Bacokan Hingga Tewas
73,66 Persen Ruang Kelas SD di Tasikmalaya Rusak
Diimingi Diberikan Ponsel, Bocah SD di Bandung Dicabuli Ayah Tiri
10 Langkah Pertama yang Bisa Kamu Lakukan Ketika Terpapar Air Keras
Sayembara Desain Ibu Kota Baru Masuk Tahap Penjurian, Ada 257 Usulan
7 Pantai Terbaik untuk Melihat Penampakan Lumba-Lumba di Habitat Aslinya
2.132 Buku Koleksi Perpustakaan Kota Malang Bisa Diakses di HP
Hendropriyono Persilakan PKPI Koalisi dengan PKS di Daerah
2 Bocah Tenggelam di Embung Desa Serut Sukoharjo
Ketum PKPI: Kita Dukung Gibran Maju Pilkada Solo
Buya Syafii Dukung Koruptor Dihukum Mati karena Bikin Miskin Bangsa
Bocah 3 Tahun di Kupang Dicabuli Pria 44 Tahun
Politisi PAN Akui UN Bermasalah: Susun, Cetak, Distribusi Soal Dikawal Polisi
Merasa Diancam Eks Direktur Lippo, Saksi KPK Ajukan Perlindungan
Mantan Presdir Lippo Tolak Ambil Sampel Suara saat Diperiksa KPK
Pencuri Motor di Malang Nyamar Pakai Jaket Ojek Online Saat Beraksi
Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui
Di HUT ke-42, BPJS Ketenagakerjaan Berganti Nama Menjadi BP Jamsostek
VIDEO: Kata JK, Generasi Bangsa Tak Punya Semangat Belajar Jika UN Dihapus
Ari Askhara dan Eks Direksi Garuda Indonesia Dipecat dari Komisaris Anak & Cucu Usaha
Mangkir, KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Bos Lippo Group James Riady
Asah Kemampuan Personal Skill, Kemensos Gelar Peningkatan Pendamping BPNT
VIDEO: Suara Siswa dan Guru Soal Rencana Nadiem Hapus Ujian Nasional
Mahfud MD: Nama Dewan Pengawas KPK Sudah di Kantong Presiden