Sejoli Pelaku Penjambretan Lima Lokasi di Singkawang Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Jajaran Polres Singkawang menangkap sepasang kekasih yakni Arif Prayoga alias Arif (27) dan Trias Saputri alias Trias (29). Keduanya ditangkap karena telah melakukan penjambretan di lima lokasi yang berbeda.
"Bahwa pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di beberapa tempat kejadian perkara di Kota Singkawang dengan cara merampas secara paksa barang milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Ia menyebut, lima lokasi yang menjadi lokasi mereka melakukan aksinya itu seperti di depan Gereja, Jalan Stasiun Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Jumat, 31 Juli 2020, sekira pukul 20.00 Wib.
Kemudian di Jalan S.M Tsafiudin, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Jumat, 24 Juli 2020 sekira pukul 15.45 Wib. Depan Bengkel Wahana Jalam G.M Situt, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Rabu,19 Agustus 2020 sekira pukul 18.55 Wib.
"Selanjutnya di Jalan Antasari, Keluraha Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dan di Jalan Jalil Tata, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Senin,10 Agustus 2020 sekira pukul 19.10 Wib," sebutnya.
Alasan mereka melakukan kejahatan tersebut, karena terlilit dengan masalah ekonomi. Padahal, Arif sendiri telah berstatus nikah dengan mempunyai satu orang isteri.
"Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan motif Ekonomi, yang mana pelaku mengincar korban seorang wanita yang dianggap korban tidak bisa melawan," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh aparat kepolisian seperti satu unit motor merk Honda Beat dengan nomor polisi KB 3135 YM, lima buah handphone berbagai merk, dua buah tas selempang, satu buah dompet warna putih dan kartu ATM Bank BRI, BCA serta KTP korban.
"Sehingga tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebgaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaAda beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca Selengkapnya