Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Guru Diamankan Usai Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Seorang Guru Diamankan Usai Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Rilis Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang guru yang melakukan penyebaran berita hoaks alias hoaks terkait adanya 7 kontainer yang berisikan surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana di bidang ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong.

"Inisial MIK berusia 38, yang bersangkutan seorang guru," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menulis di akun Twitter nya @chiecilihie80. Sehingga, polisi memiliki bukti untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tanggal 4 Januari melakukan penyelidikan memeriksa akhir ya menaikkan ke penyidikan. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Celegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB," ujarnya.

"Tulisan ada @dahnilanzar, 'Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tiongkok tuh'," sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

Dalam tulisan itu, Argo menjelaskan, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'
VIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'

Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
CEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres

Baca Selengkapnya