Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Imam tersandung kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, bukti yang diserahkan oleh pihaknya tersebut dapat memenangkan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang masih berjalan hingga kini.
"Penyelidik menemukan bukti yang kuat, ya totalnya ini 42," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Evi menjelaskan, banyaknya barang bukti tersebut dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bukti itu dikumpulkan, setelah adanya pengembangan dari penyidikan Imam.
"Bukti di pengembangan penyidikan itu lengkap semua. Kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga dan bukti transaksi keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Dalam persidangan itu juga, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan yang dihadirkan KPK mengatakan, Undang-Undang tak mengenal dengan penyerahan mandat jabatan ketua KPK yang disinggung kubu Imam Nahrawi sebelumnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK pernah menyerahkan mandat jabatan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 karena menolak revisi UU KPK.
"Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi," kata Ari.
Ia menjelaskan, jika pengangkatan seseorang berdasarkan keputusan presiden, maka pemberhentiannya pun juga harus berlandaskan hukum yang sama. Maka, ketika seorang pejabat mengajukan permohonan pengunduran diri atau menyerahkan jabatannya itu, hanya bisa berlaku ketika ada Keputusan Presiden (Keppres).
"Maka itulah, kalau ada seperti itu harus menunggu jawaban keputusan dari Presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan kasus ini terkait penyerahan mandat menjadi perdebatan. Karena, tim kuasa hukum Imam berpendapat penetapan tersangka Imam Nahrawi di kasus suap dana hibah KONI, cacat secara administratif.
Sebab, Agus yang bertugas meneken perkara Imam telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2019. (mdk/bal)
Baca juga:
Bantah Saksi Imam Nahrawi, Saksi Ahli KPK Sebut Sprindik Sebelum UU Baru Tetap Sah
Saksi Ahli Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang Gunakan UU yang Baru
KPK Beberkan Aliran Dana Penerima Suap Imam Nahrawi, Ada Lewat Taufik Hidayat
Di Sidang Praperadilan, KPK Ungkap Rincian Uang Rp26,5 M yang Diterima Imam Nahrawi
Diperiksa 5 Jam Kasus Dana Hibah KONI, Istri Imam Nahrawi Yakin Suaminya Tak Bersalah
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Istri Imam Nahrawi
Bantah Saksi Imam Nahrawi, Saksi Ahli KPK Sebut Sprindik Sebelum UU Baru Tetap Sah
Saksi Ahli Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang Gunakan UU yang Baru
Tutorial Ikuti Audisi LIDA 2020 Indosiar di KapanLagi Lewat Handphone
KPK Beberkan Aliran Dana Penerima Suap Imam Nahrawi, Ada Lewat Taufik Hidayat
Di Sidang Praperadilan, KPK Ungkap Rincian Uang Rp26,5 M yang Diterima Imam Nahrawi
Diperiksa 5 Jam Kasus Dana Hibah KONI, Istri Imam Nahrawi Yakin Suaminya Tak Bersalah
Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Istri Imam Nahrawi
Yakin Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Sidang Perdana Praperadilan Imam Nahrawi Digelar PN Jaksel Hari Ini
Analis sebut Apple Bakal Rilis iPhone Dua Kali Setahun
Debit Air Kali Cakung Meningkat, Tanggul di Bekasi Jebol Sepanjang 22 Meter
5 Minuman yang Bisa Membantu Meredakan Rasa Sakit Akibat Radang Sendi
PKS Soal Menantu Jokowi Maju Pilwalkot Medan: Jangan Kembangkan Politik Dinasti
Kemenag Cabut Naskah Ujian Bermuatan Materi Khilafah di Kediri
Lelang Jabatan Kajari-Kajati Dinilai Positif Bagi Reformasi Birokrasi Kejaksaan
Modal Bangun Infrastruktur dan SDM, RI Bebas Jebakan Kelas Menengah 2036
Bertemu Mahfud MD, Erick Bahas Jajaran BUMN Terpapar Radikalisme
Jokowi Diminta Waspadai Politisi Rabun Ayam dan Ikan Lele
Libur Natal & Tahun Baru, Garuda Indonesia Diskon Tiket 30 Persen di Senin dan Kamis
Derry Sulaiman Soal Kabar Ustaz Abdul Somad Cerai: Itu Bukanlah Sebuah Kemaksiatan
Setuju Jokowi, NasDem Sebut Pembahasan Amandemen UUD Tak Perlu Saat Ini
Genjot Kepercayaan Investor, Aturan ini Dinilai PPATK Penting Diterapkan
Intelijen AS: Iran Diam-Diam Pindahkan Rudal ke Irak
VIDEO: Angkut Harley dalam Pesawat, Direksi Garuda Terancam Dipecat Menteri BUMN
Ashanty: Sakit Bukan Berarti Dunia Berakhir
Kemenkeu Ramal Pertumbuhan Ekonomi 2020 Berada di 5,2 Persen
Jeep Rubicon Bupati Karanganyar Disorot, Ini Aturan Pengadaan Mobil Dinas
Menhub Budi Baca Cibiran di Media Sosial: Capek Deh!
Motorola One Hyper Resmi Diperkenalkan, Kualitas Apik Harga Murah!
Ganjar Soal Pro Kontra Daging Anjing: Kalau Pinter Masak, Dagingnya Ganti Kambing Aja
Temui Jokowi, Delegasi US-ASEAN Business Council Minta Pemerintah Serius Bangun SDM
Ceramah Hina Wapres Ma'ruf, Habib Ja'far Shodiq Diciduk Mabes Polri
Anies Klaim Jebolnya Tanggul NCICD Bukan Tanggung Jawab Pemprov DKI
Menteri Erick Minta Pejabat Garuda Indonesia Penyelundup Harley Mundur Hari ini
Pemerintah Siap Beri Bantuan Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong
Bertemu Wapres, MER-C Laporkan Proyek RS Indonesia untuk Myanmar Hampir Rampung
Kapolri Puji Kinerja Kapolda Metro: Sudah Pantas ke Mabes Polri