Siswi SMP di Serang Dicabuli Usai Dicekoki Miras
Merdeka.com - Dicekoki minuman keras hingga tak berdaya, seorang gadis berinisial FIT (14), dicabuli. Pelaku ada teman sekolah korban, FBY (15) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabulan yang dialami pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Serang itu terjadi pada 25 Februari 2020. Pencabulan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal disaat korban minta kepada pelaku untuk diantar mengambil buku pelajaran di rumah temannya. Dalam perjalanan, korban dibawa pelaku untuk makan bersama teman-temannya.
Usai makan, korban diajak jalan ke tempat sepi dan dipaksa untuk minum minuman beralkohol. Setelah meminumnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Tol Serang-Panimbang.
Karena efek minuman keras, korban merasa pusing dan meminta pulang kerumahnya. Bukannya dibawa pulang, korban malah dibawa ke bengkel. Saat korban mulai tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol, pelaku mulai mencabulinya.
Ketika sadar pada keesokan paginya, korban sudah telanjang. Merasa jadi korban pencabulan, korban langsung meninggalkan bengkel dan pulang ke rumahnya dengan menggunakan jasa ojek.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasat Reskrim Serang AKP Arief N Yusuf mengatakan, menindaklanjuti laporan kepolisian dengan Nomor : LP.B/81 /III /2020/Banten/Res Serang, pada 18 Maret 2020, Unit PPA Polres Serang, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan di bengkel. Ketika ditangkap pelaku sedang nongkrong dengan temannya," kata Kasat Reskrim Serang AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/6).
Sebelum perbuatan pencabulan itu dilakukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu. Ketika tidak sadar pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Untuk motifnya korban terbawa nafsu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Atas perbuatannya FBY terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnya