Tak Kunjung Pulang, ABG Ditemukan Orangtua Mesum dengan Pria Paruh Baya
Merdeka.com - Seorang paruh baya bernama Puji Darmanto (60) tega memerkosa anak tetangga pada Jumat (9/12). Aksi pelaku dilakukan di kediamannya di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Korban berinisial KN (15). Tersangka kemudian ditangkap Polres Merangin. Barang bukti disita polisi yaitu satu lembar visum, kaos tank top, kutang, celana dalam dan baju yang digunakan korban.
"Kita sudah menerima laporan tersebut sehingga tim Satreskrim Polres Merangin langsung turun untuk mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kronologi
Untuk kronologi kejadian, pada Selasa (22/11) sekitar 12.30 WIB, korban (KN) pulang sekolah, meminta izin untuk bermain ke rumah temannya berinisial (F) kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, belum juga pulang.
Sehingga ibu korban berinisial (M) mencari (KN) di rumah ke (F) dan memanggil anaknya yang tidak ada jawab sedikit pun. Kemudian masuk kamar serta melihat korban sedang memperbaiki bajunya seperti habis buka baju, dan di dalam kelambu, M melihat ada tersangka.
Menurut dia, pencabulan ini diketahui ibu korban berinisial M saat mencari anaknya, Selasa (22/11). Sudah beberapa jam KN tidak kunjung pulang hingga mencari ke rumah FT.
Saat berada di rumah tetangganya itu, dia mendengar suara KN dari dalam kamar. Sehingga M memasuki kamar tersebut dan menemukan anaknya.
"Ibu korban masuk kamar dan melihat korban sedang memperbaiki bajunya seperti habis buka baju di dalam kelambu. M melihat ada Puji. M lalu histeris dan meminta tolong warga," kata AKP Lumbrian Hayudi.
Setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh Puji, M langsung melapor ke Polres Merangin. Pada tanggal 6 Desember kemudian, Polres Merangin menangkap pelaku pencabulan itu.
Lumbrian mengungkapkan pencabulan pada KN sudah dilakukan beberapa kali. "Beberapa kali di waktu yang berbeda. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Merangin guna proses ditindak lanjuti," tutupnya.
Pelaku terancam dengan pasal 82 dan pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Hidayat
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut saat ini tengah mengejar pelaku pembunuhan seorang kakek. Pria tua itu ditemukan tewas mengenaskan di kamarnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaCerita Brigadir Amharet tugas di zona merah Papua hingga tidak mengenal baju dinas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca Selengkapnya