Tak satu suara soal pembuatan paspor harus punya tabungan Rp 25 juta
Merdeka.com - Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait syarat pembuatan paspor baru harus memiliki tabungan minimal Rp 25 juta, menuai kontroversi. Setelah menyita perhatian publik dan mendapat penolakan, Ditjen Imigrasi akhirnya merespon dengan membatalkan syarat tersebut.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan alasan utama pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat. "Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).
Meski kebijakan itu dicabut, Agung memastikan proses seleksi untuk pengajuan paspor bakal lebih ketat dari sebelumnya. Sebenarnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor. Kebijakan itu sebagai salah satu cara agar tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.
"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," ucapnya.
Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait.
Namun ternyata pemerintah nbelum satu suara soal pencabutan kebijakan ini. Adalah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang menegaskan bahwa minimal deposit tabungan Rp 25 juta tetap menjadi syarat pengajuan pembuatan paspor. Nusron justru mengatakan, tak ada pembatalan. "Enggak, enggak dibatalkan," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).
Nusron bahkan mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana ini. "Setuju lah Presiden. Setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," tegasnya.
Salah satu yang dinilai positif dari kebijakan ini adalah upaya pencegahan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang unprosedural. Catatan Nusron, banyak TKI yang mengajukan paspor dengan alasan ingin berwisata. Namun kenyataannya justru bekerja menjadi TKI.
"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan. Nah itu yang sesungguhnya adalah ngurus paspor untuk TKI yang kemudian menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.
Kebijakan minimal tabungan Rp 25 juta sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor diperlukan untuk mengetahui masyarakat yang memang bertujuan untuk berwisata atau tidak. Apabila, masyarakat yang tak punya uang minimal Rp 25 juta dipastikan dia menjadikan modus berwisata untuk membuat paspor.
"Kami setuju dan mendukung kebijakannya Dirjen Imigrasi 100 persen karena selama ini kita kesulitan mengidentifikasi antara (wisata) ziarah dengan yang sebetulnya bekerja secara un-prosedural di sana," katanya.
Dia mengakui belum ada aturan terkait hal ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak Imigrasi untuk menyusunnya.
"Itu kan strategi dari Imigrasi untuk mempersulit orang yang akan diperjualbelikan itu lho. Kan faktanya TKI-TKI kita di Timur Tengah kan diperjualbelikan 7.000 dolar. Kebijakan ini justru bagus," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaPembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya