Tangkap Kurir Narkoba, Polres Bengkalis Sita 27 Kg Sabu dan 19.463 Ekstasi
Merdeka.com - Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan 27,1 kilogram sabu dan 19.463 ekstasi. Seorang pria inisial A yang menjadi kurir narkoba itu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis.
"Kurir inisial A ditangkap di pelabuhan RoRo Air Putih. Dia ditelepon seseorang inisial J (buron) di Bengkalis, untuk datang menjemput sabu 27,1 kg dan dan 19.463 butir pil ekstasi itu," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada merdeka.com, Selasa (15/10).
Sigit menceritakan, A yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel itu kemudian mengambil narkoba dengan mobil Daihatsu Terios warna putih. Kemudian dia dicegat polisi di pelabuhan RoRo Bengkalis.
"A dan J melakukan transaksi di Jalan Antara Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis," ucapnya.
Rencananya barang dibawa ke Pekanbaru. Narkoba itu akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru, narkoba itu jenis sabu berwarna pink, hijau dan putih. Namun saat pelaku membawa narkoba dengan mobilnya, dicegat polisi.
"Saat mobilnya digeledah, ditemukan tiga tas berisikan 28 bungkus sabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi. Sedangkan tersangka J masih dalam pengejaran," jelasnya.
Kepada polisi, A mengaku baru dibayar uang muka Rp3 juta untuk membawa narkoba itu. Dia dijanjikan duit Rp140 juta jika sukses membawa sabu yang berasal dari China itu ke pemesannya.
"Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca Selengkapnya