Terima suap naik haji, Yan Anton jalani sidang perdana
Merdeka.com - Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap gratifikasi dalam kurun waktu 2014 hingga operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu terkait suap naik haji. Lantaran sulit mencari celah, terdakwa tidak melakukan eksepsi.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (19/1). Secara bersamaan, majelis hakim juga menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kasi Pengadaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Kasubah Rumah Tangga Setda Banyuasin Rustami, dan seorang pengusaha, Kirman.
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Roy Riadi mengatakan, terdakwa Yan Anton memiliki kewenangan secara umum dalam menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, termasuk menetapkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran dalam melakukan proyek-proyek bersumber dari APBD.
"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa Yan Anton menyalahgunakan wewenangnya. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pidana dalam pasal 12 huruf B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Roy dalam dakwannya.
Menurut dia, hal itu terlihat dari tindakan Yan Anton ikut mempengaruhi proses lelang proyek-proyek SKPD sehingga pemenang lelang (rekanan) yang ditunjuk akan sesuai dengan arahan dirinya. Penentuan itu dilakukan karena sebelumnya rekanan tersebut sudah memberikan gratifikasi berupa sejumlah uang (ijon proyek) kepada terdakwa Yan Anton.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi yang merupakan setoran dari SKPD, sumbernya dari rekanan yang mengerjakan proyek. Totalnya Rp 6.137.400.000 dari rekanan Dinas Pendidikan Banyuasin Zulfikar Muharrami," ujarnya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan kepada kelima terdakwa, hanya Kirman yang mengajukan esepsi. Kuasa hukumnya menilai dakwaan yang diberikan tidak sesuai dengan status Kirman yang bukan seorang penyelenggara negara.
"Kami menilai dakwaan yang diberikan tidak sesuai dengan status Kirman," kata penasehat hukum Kirman, Rida Rubiyani.
Sementara Rudi Alfonso, kuas hukum Yan Anton mengakui sulit mencari celah dari dakwaan yang telah dibuat. Dia mengaku JPU KPK adalah orang yang profesional dan berpengalaman.
"Kita tidak melakukan eksepsi. Nanti keterangan saksi, dapat kita cari apa yang mungkin bisa meringankan," kata dia.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Umar Usman, Alamsyah Hanafiah, juga tidak mengajukan esepsi karena menilai Umar hanya mengikuti arahan dari Yan Anton khusus mencari dana untuk keberangkatan haji.
"Hanya dapat arahan cari duit but berangkat haji. Kalau untuk kasus penyuapan yang lain, klien saya (Umar Usman) tidak terlibat," tegasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaHP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBupati memberikan klarifikasinya sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.
Baca SelengkapnyaSosok anggota Paskibraka bernama Juan Paulinus Damianus Faya menarik perhatian Presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaDandim 0912 Kutai Barat Letkol Czi Eko Handoyo mengatakan Ajudan Bupati Kutai Barat Serka Daniel yang menendang truk bakal disanksi.
Baca SelengkapnyaUcapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.
Baca Selengkapnya