Merdeka.com - Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, optimis majelis hakim Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonannya atas putusan sidang sengketa hasil pemilu presiden 2019. Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan mengapa hakim patut berlaku demikian.
"Pertama, keyakinan atas saksi dan ahli dihadirkan tidak bisa dibantah, siapa yang mau counter? tidak ada," yakin pria karib disapa BW ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Kedua, BW menilai, apa yang dihadirkannya di persidangan menyuguhkan bukti-bukti baru yang merumuskan temuan dasar kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2019.
"Hal baru yang selama ini belum pernah jadi bagian dasar dari sengketa. Apa itu? Kita bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification, siapa yang bisa counter? tidak ada," jelas dia percaya diri.
Karenanya menurut BW, pertarungan pembuktian tidak terbatas hanya di C1 versi KPU dan C1 versi timnya. Namun, hakim harus dapat lebih memahami pembuktian ilmiah yang lebih modern.
Terakhir, paling penting Hakim MK harus menyoal perdebatan mengenai cawapres 01 Ma'ruf Amin bahwa dia pejabat BUMN atau bukan. Sekali lagi, BW yakin argumen tidak terbantahkan.
"Coba dicek dari pihak termohon tidak ada argumennya, ini mungkin kendalanya pada pemahaman secara utuh terhadap dalil-dalil, apalagi dengan speedy trial," tandas BW.
Baca juga:
Massa Aksi Pengawal Sidang Putusan MK Berdatangan
Suasana Pengamanan Sidang Putusan MK
Jelang Putusan MK, Jokowi Beraktivitas di Istana Sambil Tunggu Penerbangan ke Osaka
Sidang Putusan MK, Anies Harap Ibu Kota Tetap Tenang
Suasana Rumah Prabowo Jelang Nobar Bersama Sandi dan Koalisi di Kertanegara
Pengalihan Lalu Lintas di Monas, KAI Imbau Calon Penumpang Atur Waktu
(mdk/ded)
Massa Aksi Pengawal Sidang Putusan MK Berdatangan
Jelang Sidang Putusan MK, Pengurus MUI Sambangi Rumah Ma'ruf Amin
Muatan Truk Trailer Hantam JPO di Matraman
Suasana Pengamanan Sidang Putusan MK
Jelang Putusan MK, Jokowi Beraktivitas di Istana Sambil Tunggu Penerbangan ke Osaka
Sidang Putusan MK, Anies Harap Ibu Kota Tetap Tenang
Suasana Rumah Prabowo Jelang Nobar Bersama Sandi dan Koalisi di Kertanegara
Pengalihan Lalu Lintas di Monas, KAI Imbau Calon Penumpang Atur Waktu
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo Minta Pendukung Tak Datang ke MK
Jokowi Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK
BUMN: Dirut Baru Garuda Indonesia Disahkan Januari 2020
KPK Periksa Kasat Reskrim Polres Indramayu Terkait Suap Supendi
Presiden Jokowi Minta Kapolri Ungkap Kasus Novel Baswedan dalam Hitungan Hari
Rumah Super Mewah Sepupu Raffi Ahmad, Bagaikan Istana dan Banyak Koleksi Satwa
KPK Periksa Petinggi PT Garuda Indonesia
Menko Luhut: PLN Beruntung Dapat Rudiantra
Penjelasan PDIP Kenapa Anggaran TGUPP Diloloskan Banggar
Korut Sebut Trump 'Orang Tua Plin Plan' di Tengah Ketegangan yang Meningkat
8 Manfaat Kesehatan yang Tanpa Kamu Sadari Bisa Didapat dari Santan
Warna-warni Mural Percantik Kampung di Pengadegan
Menko Luhut Beri Sinyal Darmono Akan Jadi Wakil Direktur Utama PLN
Kisah Enno Lerian: Tulang Punggung Keluarga, Berjuang Hidup dan Tinggal di Kontrakan
Menelusuri Jejak Induk dari Anak Ular Kobra yang Berkeliaran di Citayam
Gibran Daftar Pilkada ke PDIP Jateng Tanggal 12-12 Ditemani Ribuan Relawan
Saudi dan Rusia Pangkas Produksi, Harga Minyak Dunia Diramal Naik di 2020
Hukuman Mati Koruptor, Wujud Kejengkelan Masyarakat Terhadap Korupsi
Sepanjang 2019, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi
Interior Berwarna Emas, Ini 11 Potret Rumah Mewah Nan Asri Mamah Dedeh
Ekspresi Perantara Suap Mantan Bupati Talaud Divonis 4 Tahun Penjara
Nilai Tukar Rupiah Perkasa Tinggalkan Level Rp14.000 per USD
Harga Emas Antam Turun Rp1.000
Hasil Premier League: Arsenal Taklukkan West Ham 3-1
Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Dukungan Ketua DPR Puan Maharani Untuk Kontingen Indonesia di SEA Games
Korlantas Polri Pastikan Jalur Tol Trans Jawa Siap Digunakan saat Natal-Tahun Baru
Bahaya Bisa Anak Ular Kobra yang Mematikan
Kegiatan Anya Geraldine: Mager, Ngeluh, Rebahan, dan Ngebucin