Tokoh pers Sabam Siagian berpulang
Merdeka.com - Tokoh pers yang juga diplomat senior Sabam Siagian berpulang di usia 84 tahun. Dia menghembuskan nafas terakhir di RS Siloam Semanggi, Jakarta, Jumat (3/6) pukul 16.15 Wib.
Ucapan belasungkawa mengalir atas kepergian pria kelahiran Jakarta 4 Mei 1932 tersebut.
"Belasungkawa mendalam atas berpulangnya Pak Sabam Siagian, jurnalis senior, ambassador. Semoga diterima di sisi-Nya," ujar Menko Kemaritiman Rizal Ramli lewat twitter.
Rencananya, jenazah Sabam akan disemayamkan di rumahnya, Jl Anggur Barat 2/2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Dia akan dikebumikan di TPU Menteng Pulo.
"Setelah seluruh keluarga besar berkumpul," kata Agus Sudibyo, aktivis pers yang dekat dengan Sabam.
Hingga akhir hayatnya, Sabam terus berdedikasi untuk jurnalisme dan diplomasi, dua bidang yang sangat dicintainya.
Sabam tercatat sebagai pemimpin redaksi pertama The Jakarta Post 1983-1991, setelah sebelumnya berkiprah di Sinar Harapan dan Suara Pembaruan. Dia termasuk tokoh yang gigih memperjuangkan kebebasan pers di tengah rezim Soeharto yang otoriter.
Sebelum berkarier menjadi wartawan, dia juga pernah menjadi Duta Besar RI untuk Australia periode 1967-1973.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca Selengkapnya