Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trimedya Panjaitan: Revisi UU KUHAP Harus Pro kepada Pencari Keadilan

Trimedya Panjaitan: Revisi UU KUHAP Harus Pro kepada Pencari Keadilan Trimedya Panjaitan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata (UU KUHAP) harus pro kepada pencari keadilan, bukan pro kepada negara, baik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) atau pemerintah daerah (pemda). Sebab, negara tidak selamanya negara itu benar dan seringkali negara menjadi pihak termohon dalam kasus perdata.

"Menurut saya, UU KUHAP ini harus pro kepada pencari keadilan. Bukan pro kepada negara. Karena banyak kasus termohonnya itu negara. Kan tidak selamanya negara benar. Ya kalau negara ini benar tidak akan ada korupsi," tegas Trimedya dalam Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyerapan masukan RUU KUHAP, di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (8/9).

Andaikan pihak negara menang dalam kasus perdata, maka menurut Trimedya, kemenangan tersebut hanya ada di atas kertas saja karena tidak bisa dieksekusi di lapangan. Karena itu, ia menilai persoalan eksekusi oleh kepolisian terlalu sulit jika harus diatur dalam peraturan pelaksana UU secara rigid. Kalau pun harus diselipkan dalam RUU yang terdiri dari 358 pasal dan 14 bab tersebut, maka harus dipertegas maksimal berapa lama pelaksanaan ekseksui tersebut dilakukan pasca putusan pengadilan tercapai.

"Nah itu harus diterjemahkan oleh pihak pengadilan. Apalagi kalau misalnya kasus tanah itu kan berkaitan dengan adu massa. Kepolisian tentu kewalahan. Nah ini seperti apa yang harus kita lakukan di dalam revisi UU tersebut. Sehingga putusan perdata ini tidak macan kertas. terutama orang-orang pencari keadilan itu hak-hak nya terpenuhi," jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Diketahui, Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad Nomor 23 dan berlaku pada Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hukum Acara Perdata ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum. Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara

Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
KPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya

Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya